10 Kasus Positif Covid-19 di Batam, Sembuh: 0 Kasus, Meninggal 3

10 Kasus Positif Covid-19 di Batam, Sembuh: 0 Kasus, Meninggal 3

Dua tenaga medis melakukan rapid tes terhadap warga. (Foto: ilustrasi/Antara)

Batam - Kota Batam menjadi salah satu daerah yang mewaspadai Covid-19. Data perkembangan kasus yang dihimpun Dinas Kesehatan Kepri sejauh ini menunjukkan belum ada pasien positif Covid-19 di Batam yang dinyatakan sembuh.

Warga Kota Batam pun berdoa dan berharap kabar baik ada pasien positif Covid-19 yang sembuh. Namun dari statistik yang dirilis Jumat (10/4/2020), di Batam jumlah positif yang terkonfirmasi ada 10 pasien dalam pengawasan (PDP) yang akhirnya terkonfirmasi positif. Mereka sudah menjalani pemeriksaan uji swab dengan polymerase chain reaction (PCR) di laboratorium.

Tiga pasien positif Covid-19 di Batam yang meninggal sejumlah 3 orang. Sedangnya PDP meninggal, saat sampelnya dalam proses lab ada 1 orang (sampel belum keluar). Enam pasien PDP di Batam meninggal dinyatakan negatif dan diklaim karena penyakit penyerta.

Dua pasien sembuh Covid-19 di Kepri sebanyak 2 orang, mereka ada 1 di Karimun dan 1 Tanjungpinang.

Batam sendiri saat ini sedang mempertimbangkan langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jakarta. Namun hal itu masih sedang dikaji oleh Wali Kota Batam, Rudi.  

Sejumlah kebijakan diambil Pemko Batam dan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 untuk memutus mata rantai penularan virus corona. Mulai dari edukasi, pengetatan social distancing seperti melarang keramaian seperti tempat hiburan hingga pemantauan.

Pembenahan fasilitas juga dilakukan di RSUD Embung Fatimah sebagai salah satu rumah sakit rujukan.

Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 terkait kewajiban menggunakan masker juga ditandatangani Rudi ditujukan kepada Kepala OPD Se-Kota Batam, Pimpinan/Kepala Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta, serta Masyarakat se-Kota Batam

Dalam SE yang diterbitkan pada 6 April 2020 tersebut, disampaikan bahwa dalam rangka upaya percepatan penanganan dan pencegahan penyebarluasan wabah Covid-19 di Kota Batam, disebutkan beberapa point.

Pada Point pertama “setiap operator dan masyarakat pengguna jasa transportasi publik wajib menggunakan masker ketika melakukan aktifitas”.

Point kedua “Bagi umat yang melaksanakan aktifitas kerohanian agar tetap menggunakan masker ketika beribadah”.

Point ketiga “Bagi karyawan/karyawati kantor pemerintah maupun swasta serta pekerja kawasan industrial maupun Usaha kecil dan Mikro (UKM) wajib menggunakan masker ketika melakukan aktifitas di dalam maupun luar kantor.

Point keempat “Bagi masyarakat yang melakukan usaha atau aktifitas berinteraksi langsung dengan orang lain wajib menggunakan masker.

Sedangkan di point terakhir “Masker yang digunakan pada setiap individu tersebut agar dijaga kebersihan dan higienitasnya. Selain itu juga meminta masyarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mencuci tangan dengan sabun dan meningkatkan kesehatan tubuh masing-masing.

Surat Edaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker kepada seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Kota Batam.

Selain Disnaker, Dinas Perhubungan juga membuat aturan khusus mengenai penggunaan masker ini. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan mulai 8 April semua pengguna jasa bus Trans Batam harus menggunakan masker.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews