Ayah dan Anak Terlibat Komplotan Para Residivis Kasus Pencurian

Ayah dan Anak Terlibat Komplotan Para Residivis Kasus Pencurian

Para pelaku pembobol ruko di Batam (Foto: Batamnews)

Batam - Aksi pembobolan ruko di PT Ivory Fortuner Mas Sei Panas, Batam, ternyata melibatkan ayah dan anak. Total pelaku berjumlah 10 orang.

Termasuk anak dan ayahnya. Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Salah seorang diantaranya terpaksa ditembak polisi dengan alasan melawan.

Para pelaku diketahui adalah para residivis dalam berbagai kasus. Aksi pembobolan itu terjadi pada 6 April 2020 lalu. Mereka ditangkap jajaran Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja 7 April 2020. 

Pelaku berhasil membobol kantor dan membawa sejumlah barang berharga senilai Rp 12 juta. Diantaranya handphone sebanyak 12 unit, kosmetik, asesoris, baju dan lainya.

Aksi mereka terekam CCTV. "Salah seorang pelaku adalah anak dari otak pelaku pembobolan," ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Aria Tessa kepada batamnews.co.id di Mapolsek, Rabu (8/4/2020).

Aria menambahkan, aksi pembobolan ruko perusahaan penyuplai minyak itu, akhirnya ditangkap di sejumlah tempat.

"Pelaku kita amankan 10 orang, lima orang di proses di Polsek Lubuk Baja dengan satu anak, empat laki laki dewasa dan lima lagi sudah di limpahkan ke Polsek Bengkong," ujar Kompol Aria.

Aria menyebutkan, barang bukti yang diamankan satu Mobil Avanza, Toyota Rush, satu gunting besi, satu handphone dan barang kecil lainnya.

Pelaku ditangkap di beberapa tempat berbeda diantaranya di belakang Hotel Lion belakang bakso Bukit Gunung dan ada juga di Batuaji.

Aria menyebutkan, para pelaku di jerat pasal 361 ayat 1 dengan ancaman pidananya 7 tahun.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews