Maling Kompresor Ketahuan Jual Barang di Facebook

Maling Kompresor Ketahuan Jual Barang di Facebook

MR saat diringkus polisi. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Polisi meringkus MR, maling kompresor listrik di bengkel tempat kerjanya. Ia ketahuan bos pemilik bengkel dari sebuah postingan di forum jual beli (FJB) facebook.

Warga Teluk Sasah, Bintan itu akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. Dalimun pemilik bengkel curiga dengan barang yang dijual di FJB facebook tersebut. Apalagi ia baru saja kehilangan alat serupa.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, pemilik barang yakin betul jika alat yang dijual di FJB itu serupa dengan barang yang hilang.

"Daliman (korban) mengetahui kompresor yang diposting di medsos itu miliknya yang hilang. Lalu kasus itupun dilaporkan ke Mapolsek Bintan Utara," ujar Bambang, Selasa (10/3/2020).

Korban melaporkan kasus ini sehari setelah postingan penjualan kompresor, Jumat (6/3/2020).

Anggota Reskrim Polsek Bintan Utara menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Desa Teluksasah sekitar pukul 04.00 WIB. "Saat ditangkap pelaku diamankan bersama barang curian yang belum sempat terjual itu," jelasnya.

Selain mengamankan kompresor listrik, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang dipakai memasarkan hasil curian di media sosial. Pelaku mengakui ke petugas jika pencurian dilakukan, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews