Duh, Dua ABG Cewek di Karimun Jadi Komplotan Maling

Duh, Dua ABG Cewek di Karimun Jadi Komplotan Maling

Dua pelaku diamankan Mapolres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Dua remaja wanita di Karimun ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian rumah warga. Keduanya masih di bawah umur, Na alias Dw (13) dan Rr (15).

Sebuah rumah dibobol di jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Batar, Kecamatan Karimun, Karimun, Sabtu (7/3/2020) lalu.

Keduanya beraksi dengan membawa senjata tajam, berupa parang dengan panjang 30 cm yang digunakan untuk mencongkel pintu kamar.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan kedua tersangka tergolong masih bawah umur.

"Mereka, membuka pintu dengan cara mencongkelnya dengan parang yang dibawa," ujar Herie, Selasa (10/3/2020).

Saat itu, kedua pelaku mengetahui kondisi rumah tengah kosong. Mereka berdua masuk melalui pintu depan dan mencongkel pintu kamar. Mereka menggasak sejumlah uang yang disimpan pemilik rumah.

"Korban kehilangan uang senilai Rp 20 juta, dan tiga buah cincin emas yang disimpan dalam laci di kamar," ucap Herie.

Kejadian sekitar pukul 15.00 WIB saat itu. Saat pemilik rumah datang, mereka mendapati kondisi pintu rumah terbuka. Saat dicek barang-barang berharga banyak yang hilang. Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut.

Pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Cuma berselang sehari, polisi berhasil menangkap pelaku Na di kawasan Sei Lakam, Minggu (8/3/2020).

Kemudian, pada Senin (9/3/2020), polisi mengamankan Rr masih di kawasan Sei Lakam.

Polisi menyita barang bukti sejumlah uang Rp 16 juta. Uang tersebut merupakan hasil pencurian dan juga sebilah parang yang dipakai menjalankan aksi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHpidana terkait pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Namun kemungkinan akan dipertimbangan sesuai dengan proses peradilan anak bermasalah dengan hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews