Satlantas Polres Lingga Tutup Sementara Pelayanan SIM Imbas Covid-19

Satlantas Polres Lingga Tutup Sementara Pelayanan SIM Imbas Covid-19

Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Emsas (Foto:ist)

Lingga - Masih menyebarnya virus corona (Covid-19) di Indonesia membuat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lingga, Kepulauan Riau, mulai menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Pemberhentian sementara ini, dilakukan sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.

Jadi, untuk sementara waktu pelayanan pengurusan SIM, baik di gerai maupun mobil keliling ditiadakan. Hal itu, dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang pertama kali dideteksi di Wuhan, China tersebut yang hingga saat ini memang kasus positif virus ini masih sangat tinggi.

"Iya, satpas tutup sementara waktu, SIM yang habis masa berlaku dalam masa tenggang, tetap diproses sebagai SIM perpanjangan," kata Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang, melalui Kasat Lantas AKP Emsas Merdenis kepada Batamnews, kemarin.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM-nya bisa dilakukan setelah 29 Mei 2020. Ditutupnya pelayanan SIM ini juga sesuai surat telegram Kapolri Nomor: ST/967/YAN.1.1./2020.

"Ada dispensasi untuk masa berlaku SIM yang habis selama masa penutupan akibat wabah virus corona ini. Pemilik SIM dan wajib pajak yang habis masa berlakunya selama masa penutupan, bisa melakukan perpanjangan setelah layanan dibuka lagi tanpa denda atau sanksi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, penutupan layanan ini dilakukan sesuai instruksi pemerintah dan Kapolri agar masyarakat tetap tinggal di rumah atau stay at home. Pasalnya, persebaran virus corona saat semakin masif.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews