Terimbas Corona, Ini Curhat Pengendara Ojol Menanti Relaksasi Kredit
Rider Ojol di Batam. (Foto: Dyah/Batamnews)
Batam - Keputusan Presiden untuk memberikan relaksasi kredit dibawah Rp 10 miliar bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM) diapresiasi masyarakat. Mereka ingin kebijakan tersebut segera diaplikasikan.
Fauzi misalnya, salah satu rider ojek online di Batam mengaku kesulitan mengingat orderan yang kian sepi diterpa 'badai' corona dan kebijakan 'stay at home'.
"Kami bener-bener berharap dengan kebijakan ini, karena setelah adanya kasus positif di Batam, tidak hanya jasa antar jemput penumpang saja yang sepi, tapi layanan go-food pun sekarang ikut sepi. Seharian kami bisa hanya dapat 3 orderan aja, itupun pembayarannya gopay," kata Fauzi, Jumat (27/3/2020)
Dengan sepinya orderan Fauzi pun mengakui, untuk bulan ini dia keteteran dalam pemasukannya, terutama untuk pembayaran cicilan motor yang digunakannya mengojek. Sejauh ini belum ada informasi dari pihak leasing terkait relaksasi kredit tersebut.
"Saking bingungnya kami makan saja rela pulang kerumah demi ngumpulin uang cicilan, ini pun masih juga gak kekumpul dan harus ngutang. Saat ini semakin parah bisa tidak ada orderan masuk sama sekali," ujarnya.
Salah satu perental mobil, Fadhillah mengatakan hal senada, ia pun menunggu implementasi kebijakan yang dicanangkan Presiden Jokowi tersebut
"Kalau saya memang begitu berita itu keluar, langsung tanya ke pihak bank, dan mereka mengatakan belum mendapatkan rincian penerapan aturan tersebut. Kalau memang mau diterapkan, pemerintah harus mengumumkan, prosesnya seperti apa, dan apa saja syarat nya," ujar Fadhil.
Dikatakannya pendapatan mulai menurun. Cicilan pembayaran mobilnya bergantung pada wisatawan yang datang ke Batam.
"Kami hidup dari kunjungan wisatawan, saya harap pemerintah tidak hanya merealisasikan subsidi tapi juga lebih kencang promosi wisata agar ekonomi kita kembali berputar," ucapnya.
Presiden Jokowi sebelumnya sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Relaksasi tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank.
Selain itu, penangguhan cicilan selama setahun juga berlaku bagi ojek, supir taksi dan nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Jokowi pun meminta pihak perbankan dan keuangan non bank untuk tidak mengejar para debitur.

Komentar Via Facebook :