Saatnya Local Lockdown, Profesor FKUI: 14 Hari di Zona Merah

Saatnya Local Lockdown, Profesor FKUI: 14 Hari di Zona Merah

Presiden Jokowi saat ke Kabupaten Natuna (Foto: Ist)

Jakarta - Tak hanya warga Batam yang meminta pemerintah menerapkan local lockdown mengatasi penyebaran wabah virus corona atau COVID-19. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyarankan hal yang sama.

Saat ini Indonesia berada pada rangking lima kasus dengan kematian tertinggi atau case fatality rate (CFR) tertinggi di dunia.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) memberikan himbauan terkait penanganan wabah virus corona atau COVID-19. Pasalnya saat ini Indonesia berada pada ranking lima kasus dengan case fatality rate (CFR) tertinggi di dunia.

Dalam suratnya, Ketua Dewan Guru Besar FKUI Siti Setiati mengatakan kemungkinan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia saat ini sekitar 1.300 kasus. Untuk itu FKUI menghimbau agar Presiden Joko Widodo mempertimbangkan enam hal. Pertama, melakukan local lockdown atau karantina wilayah secara selektif sebagai salah satu alternatif.

"Dengan demikian diharapkan dapat memutus rantai penularan infeksi baik di dalam maupun luar wilayah. Karantina wilayah disarankan dilakukan minimal 14 hari di provinsi yang menjadi episentrum atau zona merah," tulis Siti dalam suratnya, Jumat (27/03/2020).

Adanya karantina wilayah akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan rumah sakit, dan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Kedua, penyediaan alat pelindung diri (APD) yang mencukupi untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan terutama Rumah Sakit pemerintah. Dia mengatakan jika APD tidak mencukupi bagi tenaga kesehatan maka akan berdampak buruk. Selain itu, RS Swasta juga perlu diberikan akses membeli APD dengan harga yang pantas.

Ketiga, aturan tegas untuk diam di rumah selama periode pembatasan sosial. Siti menghimbau adanya denda spesifik yang diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar.

"Dibutuhkan gerakan sosial dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, karena berdasarkan 16 penelitian, karantina di rumah efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit," katanya.

Keempat, rencana mitigasi dan strategis penanganan pasien suspek dan konfirmasi COVID-19 dengan membagi perawatan pasien menjadi perawatan di rumah untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang melibatkan tenaga puskesmas. Sementara untuk Pasien dalam pengawasan (PDP) diberikan perawatan di RS, dan penguatan sistem pelayanan kesehatan.

Kelima, Koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga terkait sangat diperlukan agar pelaksanaannya lebih terarah dan baik. Keenam, dalam pengambilan keputusan sebaiknya berbasis bukti dan melibatkan pakar di bidangnya termasuk ahli komunikasi masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews