Antisipasi Covid-19, Camat Bunguran Timur Ajak Warga Patuhi Edaran Pemerintah

Antisipasi Covid-19, Camat Bunguran Timur Ajak Warga Patuhi Edaran Pemerintah

Camat Bunguran Timur, Wan Suhardi (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, mewajibkan seluruh pemilik dan pengusaha tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional baik siang maupun malam, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Natuna Nomor: 05/SATPOL-PP/2020.

Camat Bunguran Timur, Wan Suhardi mengatakan, pemilik dan pengusaha THM serta masyarakat Natuna umumnya dan Bunguran Timur khususnya wajib mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Pasalnya, tujuan penutupan THM ini untuk kebaikan bersama.

"Memang benar di dalam surat edaran tersebut dibunyikan hanya THM. Namun secara garis besarnya berlaku juga bagi pemilik cafe, kedai kopi, dan tempat-tempat nongkrong muda mudi yang ada di Kecamatan Bunguran Timur. Karena lokasi-lokasi tersebut biasanya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk bersantai," kata dia kepada Batamnews, Selasa (24/3/2020).

Wan Suhardi pun berharap adanya kesadaran masyarakat dalam mematuhi surat edaran yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, kesadaran masing-masing individu sangat diperlukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami meminta kesadaran dari masyarakat, konsumen, pedagang maupun siapa saja, untuk bersama-sama kita cegah penyebaran Covid-19 ini dengan mendukung semua kebijakan pemerintah. Kami bekerja untuk Anda, dan Anda mohon berusaha untuk diri Anda sendiri agar bisa meminimalisir dampak Covid-19 di lingkup keluarga kita," ujarnya.

Terakhir, Wan Suhardi juga mengajak untuk semua masyarakat yang berada di Kecamatan Bunguran Timur untuk menerapkan Physical Distancing, yaitu menjaga jarak serta menerapkan pola hidup sehat guna menghindari merebaknya virus corona.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews