Duh, PDP Covid-19 di Batam Sempat Kabur Saat Akan Diisolasi

Duh, PDP Covid-19 di Batam Sempat Kabur Saat Akan Diisolasi

Disinfeksi di RSUD Embung Fatimah. (Foto: instagram)

Batam - Pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 sempat kabur saat akan diisolasi di RSUD Embung Fatimah, Jumat (20/3/2020) lalu. Beruntung petugas berhasil menjemput dan memberikan pemahaman kepada wanita 27 tahun tersebut. Ia bersama suami dan anaknya kini diisolasi di RSUD EF.

Warga Tanjunguncang itu awalnya menolak diisolasi karena sedang mengasuh anaknya. Sambil mengasuh anaknya, dia juga berjualan di pasar malam kawasan Batuaji.

“Yang bersangkutan sekarang bersama suami dan anaknya sudah di rumah sakit,” terang Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro dikutip Batamnews dari Sumeks.co, Selasa (24/3/2020)

 “Dari siang dia (biasanya) berjualan bersama suaminya. Malam berjualan di pasar malam,” kata Kapolres.

Dengan kejadian ini, Purwadi mengimbau masyarakat untuk kooperatif mengikuti pemeriksaan dan karantina pihak Dinas Kesehatan (Dinkes).

Karena menurutnya, ada sanksi pidana bagi pihak yang menolak. Hal ini diatur dalam Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina.

Dalam pasal ayat 1 berbunyi, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan dan ayat 2, setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Karantina Kesehatan.

Aturan lainnya, yakni Pasal 93, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 atau menghalang-halangi penyelenggaraan Karantina Kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dapat dipidana paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Tapi belum kita tetapkan, karena nanti malah tak bagus kesannya. Sekarang hanya imbauan dan pendekatan saja,” tukas Purwadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews