Pria Taiwan Didenda Rp 548 Juta Gegara Nekat Dugem saat Jalani Karantina

Pria Taiwan Didenda Rp 548 Juta Gegara Nekat Dugem saat Jalani Karantina

Ilustrasi.

Taipei - Seorang pria di Taiwan yang sedang menjalani karantina mandiri didenda NT$ 1 juta atau sekitar Rp 548 juta karena nekat pergi ke klub malam.

Dirilis VOA dari Kantor Berita AFP, Senin (23/3), pria yang tidak disebut namanya itu seharusnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumahnya sepulang dari Asia Tenggara. 

Sialnya, dia tertangkap basah di Taipei saat patrol rutin polisi di sebuah klub malam pada Minggu (22/3/2020).

Tak ayal pihak berwenang langsung mengganjar dengan denda setinggi mungkin karena pelesiran malam pria itu dianggap “tindakan keji.”

“Mereka yang tertangkap pergi ke tempat-tempat dengan kerumunan banyak orang dan tidak memiliki ventilasi yang baik akan dikirim ke fasilitas pencegahan epidemi pusat dan didenda NT$1 juta,” kata Wali Kota New Taipei City Hou Yu-ih.

“Saya tidak akan berbaik hati,” katanya.

Taiwan menjadi contoh bagaimana menangani wabah virus corona itu. Pemerintah Taiwan bergerak cepat untuk mengurangi arus kedatangan luar negeri dari wilayah-wilayah yang terkena wabah. Negara itu juga mengeluarkan panduan medis yang jelas yang sudah dilaksanakan oleh masyarakat.

Pusat penanganan epidemi secara terpusat sudah diaktifkan bahkan sebelum China menerapkan lockdown untuk Kota Wuhan, asal virus corona yang dinamai COVID-19 itu.

Sejauh ini Taiwan mencatat hanya 195 orang yang terkonfirmasi terjangkit virus corona, termasuk dua kematian, meski letaknya sangat dekat dengan tempat asal wabah di daratan China.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews