Polri Kedepankan Persuasif Imbau Warga Tak Berkumpul saat Pandemi Covid-19

Polri Kedepankan Persuasif Imbau Warga Tak Berkumpul saat Pandemi Covid-19

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Batam - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap memidanakan warga apabila sudah diberi imbauan oleh pemerintah agar tidak berkumpul di luar rumah, namun tetap membandel.

Tindakan tegas itu untuk mengurangi risiko penularan virus Covid-19 yang semakin meluas. Dasar sikap Polri ini adalah imbauan Presiden Joko Widodo, yang diperkuat Maklumat Kapolri. 

"Kalau ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (23/3/2020).

Adapun isi pasal tersebut  'Barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana' dan ditambahkan Pasal 216 dan 218 KUHP.

Namun langkah pemidanaan merupakan pilihan terakhir. Iqbal menekankan Polri akan lebih dulu menggunakan pendekatan yang bersifat persuasif dan humanis dalam menghadapi warga yang nekat berkumpul di tengah pandemi Corona ini.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengaku siap melakukan apa yang diarahkan oleh Kapolri.

“Kami tentunya akan mengikuti hal yang sama, yang sudah disampaikan Kapolri,” ujar Harry kepada Batamnews, Selasa (24/3/2020).

Seperti terlebih dahulu melakukan patroli, dan apabila ada menemukan kerumunan, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan imbauan untuk tidak berkumpul.

“Apabila masih ada yang berkumpul setelah dilakukan imbauan, maka akan dilakukan penindakan hukum,” kata Harry.

Sebenarnya kegiatan ini sudah dilakukan sejak tanggal 19 Maret lalu, dan akan berlangsung hingga 17 April nanti. Kegiatan ini diberi nama Operasi Aman Nusa Dua.

Dalam operasi tersebut dibentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas). Seperti Satgas Preventif, Satgas Pre-entif, Satgas Kesehatan dan Satgas Penegakan Hukum.

“Di Satgas Penegakan Hukum inilah nantinya akan digunakan penindakan hukum, apabila masih ada warga yang tidak mau mendengarkan,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews