Antisipasi COVID-19, Sekda Natuna: THM Tutup, yang Langgar Kita Cabut Izinnya

Antisipasi COVID-19, Sekda Natuna: THM Tutup, yang Langgar Kita Cabut Izinnya

Salah satu pujasera dan tempat hiburan malam di Ranai, Kabupaten Natuna. Sekda Natuna mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan malam tutup sementara. (Foto: Yanto/Batamnews)

Natuna - Meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 yang kian mengancam, Pemkab Natuna akhirnya meminta pelaku usaha hiburan malam untuk tutup sementara waktu.

Surat edaran sudah dikeluarkan dan ditandatangani Sekda Kabupaten Natuna, Was Siswadi. SE No. 05/ SATPOL- PP/2020 tertanggal 20 Maret 2020 itu meminta kepada seluruh pemilik dan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di kota Ranai agar menutup aktivitasnya pada siang dan malam hari dan mulai diberlakukan pada tanggal 22 Maret 2020

Wan Siswandi menjelaskan, jika hal ini guna kebaikan masyarakat. Edaran tersebut juga berlaku untuk semua kafe, kedai kopi dan semua tempat tempat yang biasanya menjadi tempat berkumpulnya warga di Ranai. Sementara daerah lainnya di luar Ranai diminta menyesuaikan.

 

Sekda Natuna, Wan Siswandi. (Foto: Yanto/Batamnews).

"Kita minta kerjasamanya kepada semua pihak guna memininalisir dampak dari Covid 19 itu sendiri," ujar Wan Siswandi

Dikatakan Siswandi, Pemkab dibantu pihak seperti TNI/PolriI, Satpol PP untuk melakukan penyisiran ke setiap THM yang ada di kota Ranai.

"Kami memastikan bahwa mereka mengikuti edaran tersebut. Jangan sampai ada pemilik THM yang nakal, yang masih nekat beroperasi. Jika kedapatan segera kita cabut Izin operasionalnya dan kita tutup tempat usahanya," tegas Wan.

Berikut surat edarannya:


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews