Covid-19 Merebak, Pemda Natuna Larang ASN ke Luar Daerah

Covid-19 Merebak, Pemda Natuna Larang ASN ke Luar Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi.

Natuna - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah selama masa darurat virus Corona atau Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi mengatakan larangan bepergian ke luar daerah ini berlaku bagi seluruh ASN,  baik tingkat eselon 1 sampai eselon 3. 

"Secepatnya akan kita adakan rapat guna membahas terkait Surat Edaran yang akan melarang setiap ASN untuk bepergian ke luar Kabupaten Natuna, pelarangan ini guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Natuna," kata Wan Siswadi, Senin (23/3/2020). 

Surat edaran tersebut, menjadi sebuah indikasi bahwa Pemda Natuna benar-benar telah bersiap dan bersiaga penuh mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Tidak ada gunanya kita terus fokus pada pembagunan, tapi kalau masyarakat kita sakit, semua kebijakan yang di keluarkan Pemda merupakan kebijakan untuk kebaikan masyarakat Natuna sendiri," tegas Wan Siswadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews