Pemko: Judi Gelper di Kota Tanjungpinang Tak Berizin

Pemko: Judi Gelper di Kota Tanjungpinang Tak Berizin

Gelper (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Dugaan aktivitas judi di gelanggang permainan elektronik (gelper) di Kota Tanjungpinang, Kepri, mencuat. Sejumlah elemen masyarakat bersuara.

Siapa yang mengeluarkan izin gelanggang-gelanggang berbau judi tersebut? Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan tak pernah mengeluarkan izin rekomendasi gelper tersebut.

“Jadi, kalau ada yang menyebutkan bahwa Dinas Pariwisata mengeluarkan izin rekomendasi baru terhadap usaha tersebut, itu tidak ada sama sekali. Kalau pun ada orang yang mengurus izin itu, tidak perlu rekomendasi dari dinas. Karena penerbitan izin sudah melalui OSS,” ucap Surjadi, dalam rapat OPD, di ruang rapat Lt. III, kantor Wali Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, Jumat (13/3/2020)

Rapat rutin bersama OPD tersebut, dipimpin Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S. Pd, dihadiri Wakil Wali Kota Rahma, Sekretris Daerah Teguh Ahmad Syafari, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, serta Lurah.

Menurut Surjadi, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Sistem Submission (OSS) bahwa tidak ada rekomendasi apapun yang dikeluarkan oleh dinas terhadap segala izin jenis usaha yang ada.

“Selama saya menjabat dalam posisi, pemko tidak pernah mengeluarkan bentuk-bentuk izin rekomendasi usaha gelper,” tegasnya.

Menurut informasi dari kepala DPMPTSP, bahwa yang masih berlaku itu, izin tahun 2016 dan 2017 dan izin ini pun diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau izin sekarang sudah OSS dan tidak ada masa kadaluarsanya.

“Jadi, saya tegaskan lagi, kalau ada yang menyebutkan dinas ada mengeluarkan izin rekomendasi baru, itu tidak ada sama sekali,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Muhammad Ikhsan menjelaskan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Permenpar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pariwisata. pasal 8 ayat 2, TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya

Selanjutnya, pada pasal 9 TDUP menyebutkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama, Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota. “Jadi, perizinan terkait permainan ketangkasan tidak pernah dikeluarkan lagi oleh Pemko Tanjungpinang per 2018, 2019 sampai sekarang,” ujarnya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews