Pemprov Kepri Terima DAK Fisik 2020 Rp 1,062 Triliun

Pemprov Kepri Terima DAK Fisik 2020 Rp 1,062 Triliun

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pemerintah Pusat menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Provinsi Kepri tiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Anggaran DAK Fisik tahun 2019 lalu sebesar Rp 1,036 triliun menjadi Rp 1,062 triliun atau naik sebesar 2,54 persen pada tahun 2020 ini.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri Teguh Dwi Nugroho menerangkan, total angggaran DAK Fisik tersebut disalurkan untuk pelaksanaan 112 bidang kegiatan fisik tersebar di seluruh Kepri.

"Dari 112 bidang kegiatan fisik ini yang jelas ada di 7 Kabupaten dan Kota di Kepri. Dan diharapkan akan memberi dampak yang baik bagi peningkatan pembangunan dan perekomomian," kata Teguh di Dompak, belum lama ini.

Teguh menambahkan, bahwa Pemerintah Pusat terus berupaya memperbaiki penyaluran DAK Fisik. Upaya tersebut diwujudkan dengan adanya perubahan kebijakan penyaluran di tahun ini. 

Adapun penyempurnaan dan hasil evaluasi tahun sebelumnya, maka pada tahun 2020 ini penyaluran DAK Fisik dapat dilakukan dengan per sub bidang. 

Dimana, pada penyaluran tahap II sudah memperhitungkan nilai kontrak kegiatan masing-masing bidang dan penyampaian foto yang menunjukkan titik koordinat output DAK Fisik
dilaksanakan. 

"Jadi, perubahan ini sebenarnya untuk mempermudah dalam pertanggungjawaban suatu kegiatan," ujar Teguh.

Selain itu, Teguh juga menambahkan, untuk Dana Desa Kepri mengalami peningkatan sebesar 4,60 persen atau naik menjadi Rp 273,35 miliar dari alokasi Tahun 2019 sebesar Rp 261,33 miliar. 

Dalam penyalurannya, Dana Desa juga mengalami beberapa perubahan. Dimana, penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa.

Selain itu, ada perubahan dalam penyaluran taip tahapnya. Dimana tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen. 

Sementara bagi Pemda yang mempunyai kinerja baik pada tahun 2019 akan mendapatkan reward berupa 2 (dua) tahap penyaluran yaitu tahap I 60 persen dan tahap II 40 persen.

"Untuk Provinsi Kepri, Pemda yang mendapat reward tersebut adalah Kabupaten Natuna dan Pemda Kabupaten Anambas," tutur Teguh.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews