Lagi, Polda Kepri Ringkus 3 Tersangka Penyelundup TKI Ilegal

Lagi, Polda Kepri Ringkus 3 Tersangka Penyelundup TKI Ilegal

Polda Kepri menangkap 3 penyelundup TKI Ilegal di Pantai Tanjung Memban, Nongsa. Ketiganya berperan sebagai nakhoda, tekong dan ABK kapal. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Tiga tersangka penyelundup TKI Ilegal diamankan Mapolda Kepri. Mereka ditangkap Subdit IV Ditreskrimum saat akan kembali ke Indonesia melalui Pantai Tanjung Memban, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (19/2/2020) pagi.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Ak, Mk dan Ai. Masing-masing berperan sebagai pemilik kapal (Ak), Nahkoda (Mk) dan ABK (Ai).

Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Ryasid mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari pengamanan para TKI Ilegal yang dijaring di Pantai Tanjung Memban satu hari sebelumnya, Selasa (18/2/2020).

“Korban (TKI Ilegal) ditinggal di pantai, kami dapat informasi tersebut dari masyarakat. Lalu kami lakukan lagi penyelidikan, besoknya sekitar pukul 09.30 WIB, kami berhasil menangkap tekong dan pemilik kapal. Kami juga mendapatkan barang bukti berupa kapal boat,” ujar Ruslan saat ekspose pengungkapan kasus tersebut di Polda Kepri, Jumat (21/2/2020).

Ruslan menjelaskan, para tersangka yang diamankan ini tidak hanya menjemput TKI Ilegal dari Malaysia, Mereka juga mengantarkan ke Malaysia.

“Berdasarkan pengakuan, mereka menarik biaya Rp 5 hingga 10 juta dan diantarkan sampai kampung halaman. Untuk berapa lamanya kami masih dalami, karena bisa jadi mereka mengaku baru sekali melakukan,” ucapnya.

 

 

Barang bukti yang diamankan yaitu boat fiber dengan mesin 200 Pk dan 2 Handphone milik pelaku.

“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 120 junto 114 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Ruslan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews