Bisnis Penyelundupan TKI Gelap Malaysia-Batam, Tekong Minta Rp 10 Juta per Orang

Bisnis Penyelundupan TKI Gelap Malaysia-Batam, Tekong Minta Rp 10 Juta per Orang

Para tersangka penyelundup TKI Ilegal usai ekspose kasus di Mapolda Kepri, Jumat (21/2/2020). (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Tiga penyelundup TKI Ilegal diamankan Polda Kepri. Ketiganya yakni Ak; pemilik boat, Mk; tekong, dan Ai; sebagai Abk yang membawa puluhan TKI gelap pulang dari Malaysia menyelinap ke Pantai Tanjung Memban, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (18/2/2020) malam lalu.

Para pelaku punya tarif untuk mengantar ke Malaysia hingga menjemput dan memulangkan hingga kampung halaman. Entah kenapa perairan Batam begitu rawan sehingga bisa disusupi dengan mudah.

Wadir Krimun Polda Kepri, AKBP Rustam menyebut Para TKI gelap ini diturunkan sekitar 50 meter dari bibir pantai oleh para tersangka.

"Mereka  dilepas sekitar 50 meter dari bibir pantai. Kami mendapatkan informasi pemulangan TKI dari Malaysia. TKP awalnya memang di Pantai Tanjung Memban, Nongsa," ujar Wadi Krimum Polda Kepri AKBP Ruslan, Jumat (21/2/2020).

Beruntung polisi bisa melakukan penangkapan, pasalnya TKI gelap ini sempat ditinggalkan di pantai oleh para penyelundup yang akhirnya terciduk aparat.

"Pada Rabu, 19 Februari pukul 09.30 WIB, Subdit 4 Ditreskrimum melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan pemilik kapal," ungkapnya

Ada sebanyak 11 orang TKI yang diselinapkan dari Malaysia, 6 orang dari Jatim dan masing-masing satu orang dari Jabar, Jateng, Lampung, NTB dan Medan. Mereka punya penampungan sebelum memulangkan para TKI ke kampung halamannya atau membawa kembali ke Malaysia diam-diam lewat jalur gelap dengan perahu.

"Untuk pemulangan dan keberangkatan, mereka menarik biaya sekitar Rp 5-10 juta," ujarnya

Para pelaku penyelundupan ini hanya menutupi wajahnya saat ekspos perkara di Mapolda Kepri, Jumat (21/2/2020).

Ruslan menambahkan, barang bukti yang diamankan sebuah boat fiber mesin 200 PK. Sementara pasal yang dikenakan yakni Pasal 120 jo 114 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews