Bintan - Seluruh personel Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban menandatangani deklarasi pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Selasa (25/2/2020).
Deklarasi itu dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Syahrioma Delavino, Kanwil Kemenkumham Kepri, Polres Bintan, Kejari Bintan dan aparatur Kantor Kecamatan Bintan Utara.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepri, Ajar Anggono mengatakan, WBK dan WBBM saat ini bukanlah usulan dari setiap satuan kerja (satker) tetapi kewajiban yang harus dipenuhi.
“Reformasi birokrasi harus dijalankan, memberikan pelayanan yang prima dan cepat serta bebas pungutan liar adalah kewajiban yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pemohon yang datang, petugas harus menjalankan dengan azas berkeadilan dan tidak boleh diskriminasi.
“Deklarasi ini adalah janji, dan harus dijalankan dengan komitmen yang kuat. Deklarasi ini juga merupakan semangat untuk terus meningkatkan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” ungkapnya
Acara ini juga dihadiri juga oleh Ahmad Firmansyah selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.
(ary)