Imigrasi Pantau Pergerakan WNA Asal China di Kepri

Imigrasi Pantau Pergerakan WNA Asal China di Kepri

Ilustrasi paspor Republik Rakyat China. (Foto: Secret China)

Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun memantau pergerakan seorang warga negara asing asal China yang akan masuk ke kabupaten tersebut.

Diketahui, WNA China ini tiba di Indonesia, sehari sebelum pemberlakuan larangan warga Negeri Tirai Bambu itu masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah mengatakan WNA itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Februari lalu dan menjalani pemerikaan keimigrasian dan pengecekan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Batam. Di Batam, dia kembali diperiksa oleh petugas Imigrasi dan KKP.

"Dari Batam dia menuju Karimun. Kita koordinasi dengan KKP Batam dan KKP Karimun. Hasil pemeriksaannya negatif," ujar Darmunansyah.

Baru-baru ini, Dirjen Imigrasi mengeluarkan peraturan terkait pencegahan wabah virus corona dengan melarang WNA asal China masuk ke Indonesia.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Keimigrasian tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3).

Pelarangan masuknya WNA Tiongkok juga dilakukan di Karimun, yang merupakan salah satu pintu masuk kedatangan warga asing.

"Aturan ini mulai berlaku dari tanggal 5 Februari 2020 sampai tanggal 29 Februari 2020. Tapi kemungkinan bisa diperpanjang," katanya.

Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia menghentikan sementara pemberian bebas visa Kunjungan atau visa on arrival kepada setiap warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Selain itu WNA yang dalam kurun waktu 14 hari ke belakang berada Negara Republik Rakyat Tiongkok juga tidak diizinkan masuk ke Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews