Jadi Perantara Suap, 2 Anak Buah Eks Gubernur Kepri Dituntut 5 Tahun Bui

Jadi Perantara Suap, 2 Anak Buah Eks Gubernur Kepri Dituntut 5 Tahun Bui

2 Anak Buah Nurdin Basirun Dituntut 5 Tahun Bui. (Foto: detikom)

Jakarta - Edy Sofyan dan Budy Hartono dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini bersalah karena menjadi perantara suap sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha Kock Meng pada mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Edy Sofyan merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, sedangkan Budy Hartono menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Keduanya menjabat saat Nurdin aktif sebagai Gubernur Kepri.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Yadyn saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Edy Sofyan dan Buddy Hartono menerima uang SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari Kock Meng. Uang tersebut untuk eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Jaksa menyakini keduanya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa mengatakan, saat itu Kock Meng ingin mengajukan permohonan izin prinsip pemanfaatan laut untuk restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu Batam. Setelah itu, Johanes Kodrat mengenalkan Abu Bakar ke Kock Meng yang mengurus surat izin usaha itu.

Atas permohonan izin itu, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar syarat pengajuan ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta. Permintaan itu disetujui, Kock Meng memberikan uang ke Abu Bakar melalui Johanes Kodrat.

Abu Bakar menyerahkan Rp 45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan, sedangkan Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya. Surat izin tersebut pun Edy dan Buddy.

Kock Meng pun kembali meminta bantuan menerbitkan surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang berlokasi di di Tanjung Piayu, Batam seluas 10,2 hektare. Namun Budy meminta uang sebagai syarat pengurusan izin itu.

Atas permintaan itu, Budy menerima SGD 5 ribu dari Kock Meng melalui Abu Bakar yang langsung menyerahkan ke Edy. Uang itu digunakan saat Nurdin Basirun melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan makan bersama dengan rombongan. Surat izin itu diterbitkan dan sudah ditandatangani Nurdin.

Jaksa juga mengatakan, Edy Sofyan dan Budy Hartono menerima uang SGD 6 ribu dari Kock Meng melalui Abu Bakar. Uang tersebut diserahkan keduanya kepada Nurdin. Uang bertujuan untuk pengurusan izin reklamasi yang diajukan Kock Meng.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, tampak sebagai maksud dan kehendak dari penerimaan uang yang dilakukan Nurdin Basirun bersama-sama dengan Edy dan Buddy agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama pemohon Kock Meng. Maka unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa.

Selain itu, jaksa meminta hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Budy Hartono. Sebab Budy Hartono bukan pelaku utama dan mengungkap kasus gratifikasi Nurdin Basirun.

"Berdasarkan surat pimpinan karena Budy Hartono bukan pelaku utama, mengungkap kasus gratifikasi Nurdin Basirun dan kooperatif sejak penyidikan sampai penuntutan," kata jaksa.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews