KPK Jerat 14 Eks Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka Suap

KPK Jerat 14 Eks Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka Suap

Ilustrasi tahanan KPK (Foto:ist/kumparan)

Jakarta - KPK menjerat 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Para tersangka itu ialah, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan serta Ramli.

Kemudian Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta yang terakhir Irwansyah Damanik.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/1/2020).

KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut. Ali hanya menyebut, suap itu terkait empat hal.

Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014. Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012. Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.

KPK sebelumnya juga sudah menjerat 50 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Dengan demikian, total sudah 64 mantan anggota DPRD Sumut yang sudah dijerat tersangka oleh KPK di perkara ini.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews