Korupsi Pengadaan Peta Titik Rawan Bencana, Dua Pejabat BPBD Sumut Ditahan

Korupsi Pengadaan Peta Titik Rawan Bencana, Dua Pejabat BPBD Sumut Ditahan

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Dua orang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Keduanya yaitu Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan BPBD Sumut, Aris Fadillah dan Zainal Arifin selaku Ketua Panitia Proyek pada tahun anggaran 2012, ditangkap karena terlibat kasus korupsi pengadaan peta titik rawan bencana di beberapa daerah di Sumut.

Keduanya di tahan di Rutan Tanjung Gusta usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution.

"Keduanya ditahan dalam status tersangka. Keduanya merupakan pejabat pejabat penanggung jawab tenis kegiatan dan ketua panitia dalam proyek bernilai Rp 700 juta tersebut. Keduanya ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Chandra Purnama, Rabu (12/8/2015) malam.

Selain kedua tersangka, Kejatisu juga menetapkan status tersangka kepada rekanan mereka, yakni Pendi Sebayang selaku direktur utama PT Pemetar Argeo Consultant Enginering. Namun, Pendi belum memenuhi panggilan penyidik hingga saat ini.

"Para pelaku melakukan korupsi dengan modus membuat peta tanpa melibatkan ahli. Padahal dalam pembuatan peta titik rawan tersebut harus menggunakan ahli," kata Chandra.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews