Tengku Erry Nuradi Resmi Plt Gubernur Sumut

Tengku Erry Nuradi Resmi Plt Gubernur Sumut

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono menyerahkan keputusan Mendagri soal Pelaksana tugas Gubernur Sumut ke T Erry Nuradi. (foto: ist/merdeka)


BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) T Erry Nuradi resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap hakim PTUN Medan.

Dia telah menerima surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Surat diserahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, Selasa (11/9/2015).

"Kalau Pak Gatot ditahan, beliau tidak bisa melaksanakan tugas. Tapi kalau terdakwa kita berhentikan sementara dan ditunjuk Plt Gubernur langsung. Kalau sekarang, (Erry) Wakil Gubernur sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara. Kalau status Pak Gatot jadi terdakwa, maka (Erry) jadi pelaksana tugas gubernur," jelas Soni kepada wartawan.

Dia memaparkan, status pelaksana tugas itu akan dipegang Erry sampai proses hukum yang membelit Gatot selesai. Jika putusan hakim sudah inkrah, Gatot tetap pada jabatannya apabila dia terbukti tidak bersalah, sebaliknya Erry akan jadi gubernur jika Gatot terbukti bersalah.

Soni memaparkan, dengan menjadi pelaksana tugas Gubernur Sumut, Erry dapat melakukan semua kewenangan tugas gubernur. "Semuanya, tapi dengan rambu-rambu pembatasan tertentu. Untuk hal tertentu yang strategis harus mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, semisal kalau bertentangan dengan kebijakan gubernur sebelumnya," jelas Soni.

Seperti diberitakan, penyidik KPK menahan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, Senin (3/8). Keduanya dikirim ke rutan setelah 10 jam diperiksa sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap hakim PTUN Medan.

(ind/mc)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews