Numpang Mandi, Pria di Karimun Ini Malah Perkosa Anak Tetangga

Numpang Mandi, Pria di Karimun Ini Malah Perkosa Anak Tetangga

Sa, pelaku pemerkosaan diringkus Polres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Polisi menangkap Sa, seorang pria di Kabupaten Karimun berusia 32 tahun terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia dilaporkan orangtua, gadis disabilitas berusia 8 tahun--sebut saja namanya Bunga. Ia diperkosa di kamarnya oleh Sa, saat ia menumpang mandi di rumah Bunga.

Awalnya Sa datang ke rumah itu ingin menumpang mandi. Sa termasuk orang yang dikenal oleh keluarga gadis tersebut. Sehingga mereka tak menaruh curiga. Di rumah hanya ada ibu Bunga. "Saya mau numpang Mandi," ujar Sa.

Ibu korban mempersilakan Sa dengan senang hati. Ia saat itu sedang disibukkan aktivitas memasak mencari beberapa bumbu dapur

Ketika wanita itu masuk ke kamar anaknya, tak disangka Sa sedang memperkosa bocah penyandang disabilitas itu. Sa tanpa menggunakan busana sehelaipun. Sementara bocah tersebut seperti tidak mengerti apa yang sedang terjadi dengannya.

Sontak saja hal ini membuatnya geram dan berteriak. Sa lalu buru-buru kabur sambil mengenakan pakaian.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan sang ibu melaporkan kasus itu ke polisi.

"Pelaku awalnya numpang mandi. Pelaku merupakan orang dekat tempat tinggal dan kenal dengan keluarga korban," ujar Herie, Selasa (18/2/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dapat ditangkap pihak kepolisian di kawasan Jalan A Yani pada Sabtu (15/2/2020).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa handuk pelaku, kemudian alas tempat tidur (seprai) yang ada bercak cairan sperma pelaku.

"Dari hasil visum, korban juga mengalami luka di bagian kemaluannya," ucap Herie.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia bisa dijerat maksimal penjara 15 tahun.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews