Setelah 2 Minggu Koma, Belia Korban Perkosaan Sadis di Cimahi Meninggal

Setelah 2 Minggu Koma, Belia Korban Perkosaan Sadis di Cimahi Meninggal

Jenazah ZMS, korban perkosaan sadis yang terjadi di Cimahi, tiba di rumah duka setelah dua minggu dirawat dalam kondisi koma di RSUD Cibabat. (Foto: suara.com)

Suara tangis memecah suasana di ruang perawatan 303 RSUD Cibabat, Kota Cimahi. Belia berinisial ZNS yang baru menginjak 15 tahun dan menjadi korban pemerkosaan mengembuskan nafas terakhirnya setelah mengalami koma selama dua pekan lebih.

Di penghujung nafasnya, ia ditemani ayah, sanak saudara serta kakak perempuannya ketika berada di ruang perawatan.

Sekitar pukul 10.30 WIB pada Rabu (12/2/2020), belia itu menghembuskan nafas terakhirnya dalam dekapan ayah yang menuntunnya.

"Sempat sadar dua hari kemarin, ditanya juga ngejawab," kata kakak korban, Mega saat ditemui di rumah duka kawasan Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

ZMS menjadi korban pemerkosaan sadis yang terjadi pada Rabu (29/1/2020) silam. Kekinian dua pelaku pemerkosanya, yakni Nanang alias Onang (27) dan satu pelaku lainnya berinisial NN, yang masih di bawah umur, tega menghabisi korban dan memperkosanya dalam keadaan tidak sadar.

Saat ditemukan, remaja belia itu, ditemukan dalam keadaan terluka parah di sebuah perkebunan di Kampung Pamoyanan, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Ketika ditemukan, ZMS mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan, kemudian luka di bagian belakang telinga kanan, lalu tusukan di bagian wajah sebelah kiri dan memar.

Korban ditemukan oleh warga yang tengah melintas di perkebunan itu dan langsung membawanya ke rumah sakit. Dari kejadian itu, polisi melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku.

Tepat pada Kamis (7/2/2020) dua pelaku berhasil diamankan polisi, tanpa sedikit pun perlawanan di wilayah Kota Cimahi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya memperkosa korban dalam kondisi tak sadarkan diri.

Sebelum digauli, korban berjanjian dengan pelaku NN untuk bertemu di Daerah Cibabat, Cimahi sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian dengan menggunakan motor keduanya pergi ke sebuah saung di Cipageran dan bertemu pelaku Nanang. Kemudian NN disuruh membeli miras dan akhirnya mereka minum serta memaksa korban untuk minum.

Berada di bawah pengaruh alkohol, NN sempat mencumbu korban di saung tersebut. Kemudian Nanang berpura-pura mengajak korban untuk membeli rokok dan nasi goreng. Namun itu hanya akal-akalan Nanang yang berniat memerkosa korban.

Di tengah perjalanan, korban dibawa ke kebun dan kemudian diperkosa pelaku Nanang, sebanyak tiga kali.

Kala itu korban sempat melawan. Namun oleh Nanang, korban dipukuli menggunakan batang bambu. Akibatnya, korban terluka di bagian wajah dengan kondisi cukup parah.

"Tadinya rencana mau dimakamin. Tapi kita tadi minta untuk diautopsi terlebih dahulu. Kita ingin pelaku ini dihukum seberat-beratnya," ucap Mega.

Saat ini, pantauan di rumah duka, korban baru dibawa oleh tim medis, untuk dilakukan autopsi.

Dari informasi yang dihimpun, korban akan diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung.

Setelah pemeriksaan rampung, pihak keluarga berencana memakamkan korban di pemakaman umum Baros.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, bakal ada penambahan pasal dalam kasus ini. Hal itu dikarenakan korban meninggal dunia.

Dua pelaku itu, sebelumnya, dikenakan pasal Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Karena korban meninggal dunia, ditambahkan Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak (Kekerasan mengakibatkan meninggal dunia). Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews