Rekrut TKI Ilegal, Warga Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Batam

Rekrut TKI Ilegal, Warga Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Batam

Ilustrasi.

Batam - Aparat kepolisian menangkap seorang perempuan Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam pada Rabu (22/1/2020).

Perempuan berinisial PR itu ditangkap karena terlibat dalam jaringan perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam yang akan dipekerjakan di Malaysia.

Saat ditangkap pun, polisi berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan berasal dari Kota Batam yang hendak dibawa PR.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi bahwa PR akan tiba di Batam setelah memasang iklan di media sosial untuk mencari pembantu rumah tangga.

“Dia sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul Lowongan Kerja Batam dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia,” ujar Arie, Kamis (23/1/2020).

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian bergerak ke Pelabuhan Internasional Batam Centre dan sekitar pukul 3 sore, PR ditangkap.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan dua perempuan asal Batam atas nama Noviana dan Poibe yang hendak dipekerjakan.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Direktorat Reskrimum Polda Kepri)

Polisi juga mengamankan rekan PR bernama Cheryl Tai Xur Li. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal tujuan Batam ke Stulang Laut, Malaysia juga diamankan.

Sampai saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews