Deretan Perusahaan di Batam Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Deretan Perusahaan di Batam Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi.

Batam - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan ada 15 perusahaan di Batam, Kepulauan Riau yang menunggak iuran. Tunggakan iuran total mencapai miliaran rupiah.

Kejaksaan Negeri Batam yang menerima laporan, kemudian memanggil secara bertahap perwakilan 15 perusahaan ini. Pada Rabu (12/2/2020), jaksa dijadwalkan memeriksa lima perusahaan.

Petugas Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya, Pesta Badia Raja Siahaan saat dikonfirmasi menyebutkan pada pemeriksaan tahap pertama ini, hanya 4 perusahaan memenuhi panggilan. 

“Satu perusahaan yang tak hadir tersebut nanti akan dipanggil lagi,” kata Pesta.

Pesta tidak menyebutkan nama-nama perusahaan penunggak iuran ini. Hanya saja, ia menyebut perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur, media dan perusahaan konstruksi. 

“Total tunggakan dari 15 perusahaan itu sudah mencapai Rp 2,4 miliar,” jelasnya. 

Sebelum dipanggil oleh kejaksaan, Pesta menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya kepada perusahaan-perusahaan itu melalui Bagian Pembinaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Jaksa Batam Bidik 15 Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai alur, jika perusahaan menunggak selama satu bulan, maka melalui bagian pembinaan akan memberikan surat peringatan (SP) pertama. 

“Jika tidak direspons, kami mencoba mengklarifikasi dengan melakukan kunjungan ataupun menelepon pihak perusahaan,” kata dia.

Jika tidak direspons, maka saat menunggak iuran pada bulan keempat akan diberikan surat peringatan (SP) kedua. Pada bulan ketujuh tidak direspons juga maka akan diserahkan pada petugas pemeriksaan. 

“Selama itu, jika juga tidak direspon maka kami akan ditindaklanjuti pada pihak ketiga, seperti upaya saat ini bersama Kejari,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews