Pelaku Penikaman di Jalan Rawasari Kesal Ditagih Utang Rp 100 Ribu

Pelaku Penikaman di Jalan Rawasari Kesal Ditagih Utang Rp 100 Ribu

Faris (36) ditangkap oleh anggota Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Faris (36), tersangka penikaman di Jalan Rawasari, Kota Tanjungpinang akhirnya dibekuk polisi. Pria itu sebelumnya menikam temannya sendiri, Nico yang saat itu datang menagih utang. Kejadian pada Minggu (2/2/2020) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra menyebutkan, korban Nico datang menagih uang Rp 100 ribu yang dipinjam Faris. Keduanya cekcok mulut hingga berujung aksi penikaman.

Baca juga: Gegara Utang, Warga Main Tikam di Jalan Ganet

"Korban (Nico) mendatangi pelaku (Faris) ke tempat kerjanya dengan tujuan menagih utang Rp 100 ribu,"  kata Ipda Onny Chandra, Kamis (6/2/2020).

Selain menikam, pelaku juga memukul korban Nico hingga membuat mata pria itu memar.

"Korban sempat menghindar, pisau mengenai tangan kirinya dan mendapat lima jahitan. Sebelumnya korban juga sudah sering menagih utangnya, namun pelaku tidak menggubris, sehingga terjadi penikaman itu," ujarnya.

Baca juga: Istri Pelaku Penikaman Balita di Nongsa Sebut Suaminya Punya Penyakit Aneh

Akibat perbuatannya, Faris dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. "Pelaku sudah ditahan guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas Ipda Onny.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews