Debt Collector Tarik Mobil atau Motor Bisa Kena Pasal Pencurian

Debt Collector Tarik Mobil atau Motor Bisa Kena Pasal Pencurian

Ilustrasi debt collector. (foto: motorplus)

BATAMNEWS.CO.ID - Belakangan sebagian masyarakat resah dengan banyaknya kasus pemaksaan dan teror oleh debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet. Terkadang ada debt collector yang memaksa mengambil kendaraan di jalan dengan jalan pemaksaan.

Berdasarkan info kepolisian yang informasikan melalu akun facebook Humas Polres Jakbar, bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.

Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan atau pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.

Inilah penjelasan yang dituliskan oleh Humas Polres Jakbar pada akun facebooknya:

Sekilas info…

Pihak Kreditur (Leasing) TIDAK BOLEH MENGAMBIL MOTOR/ MOBIL/RUMAH semaunya sendiri!Jika Anda pernah berpikir bahwa motor/mobil Anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir. Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Demikian semoga bermanfaat guna menegakkan supremasi hukum yang benar (meneruskan) via repoter humas barat.

(ind/humas Polres Jakbar)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews