Anggota DPR PKS Asal Aceh: Ganja Tidak Haram

Anggota DPR PKS Asal Aceh: Ganja Tidak Haram

Anggota Komisi VI DPR Rafli. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli memberikan penjelasan lengkap terkait usulan menjadikan ganja barang komoditas ekspor. Pernyataan itu sebelumnya terlontar dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR, Kamis (30/1/2020).

Rafli mengatakan, legalisasi ganja yang dia usulkan merupakan pemanfaatan ganja di Aceh untuk kebutuhan medis.

"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan, mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," kata legislator asal Aceh itu dalam siaran pers, Jumat (31/1).

Rafli mengatakan, melalui perjanjian perdagangan bebas akan ada produk unggulan ke pasar dunia, termasuk ganja Aceh.

Dia membeberkan konsep untuk usulan ekspor ganja itu. Konsep itu diharapkan dapat disempurnakan dengan kajian ilmiah oleh pakar di bidangnya.

Rafli mengusulkan ada penetapan zonasi industri ganja Aceh untuk medis di serambi Mekkah sana. Serta, dia mengusulkan membuat mekanisme tersistem agar program ini sukses.

"Penetapan zonasi pilot project industri ganja Aceh untuk kebutuhan medis dan turunannya, dijadikan kawasan khusus di aceh yang selama ini ganja bisa tumbuh subur," jelasnya.

Rafli bilang, pemanfaatan ganja untuk medis telah diakui dan dilakukan oleh sejumlah negara maju. Namun, dia mengakui secara aturan hukum terbentur UU 35/2009 Pasal 8 Ayat 1 tentang narkotika golongan 1 tidak dapat digunakan untuk kebutuhan medis.

Namun, Rafli menyebut, jika pemerintah serius untuk mengelola ganja Aceh dengan bijaksana, dapat mengajak DPR dan instansi terkait untuk melakukan revisi.

"Jika pemerintah serius mau kelola dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan," jelasnya.


Haram Jika Disalahgunakan

Secara agama, Rafli menegaskan tumbuhan ganja tidak haram. Yang haram, kata dia jika disalahgunakan. Karena itu pula dia mendorong legalisasi ganja Aceh untuk kebutuhan medis, bukan untuk disalahgunakan dan bebas dipergunakan.

"Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram yang haram adalah penyalahgunaannya," ucapnya.

"Legalisasi ganja Aceh itu, untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya, Bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan," tutup Rafli.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews