BP Batam Minta Maaf ke Importir, Sementara Perizinan Terpaksa Manual

BP Batam Minta Maaf ke Importir, Sementara Perizinan Terpaksa Manual

Direktur Pelayanan Lalin dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono. (Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Badan Pengusaha (BP) Batam, mengumpulkan ratusan perwakilan importir produk penunjang industri di ruang Balairungsari BP Batam, Kamis (16/1/2020). Pertemuan ini terkait penjelasan BP Batam terkait izin impor

Memasuki minggu kedua 2020 BP Batam belum dapat memberikan izin impor bagi 171 pemohon yang sudah melakukan pengajuan untuk tahun ini.

"Oleh karena itu kami kumpulkan karena takut mengganggu perekonomian di Batam, kami sampaikan permintaan maaf," kata Direktur Pelayanan Lalin dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono.

Tidak dapat berlanjutnya perizinan ini, diakuinya akibat belum selesainya mekanisme aturan kuota induk untuk produk penunjang industri. Andiantono mengakui bahwa salah satu kendala adalah terbentur dengan Perka nomor 11 tahun 2019.

Sesuai dengan Perka nomor 11 tahun 2019 tentang alur masuk barang. Sebelum kuota induk barang penunjang industri ditetapkan, maka impor barang tersebut tidak bisa dilakukan.

"Kami meminta maaf karena untuk kuota induk masih belum selesai, karena tengah dalam masa transisi, maka nantinya penentuan jumlah kuota akan mengikuti kebijakan diskresi dari pimpinan," ungkapnya.

Untuk mengatasi kuota impor, Andi mengaku akan menerapkan sistem diskresi untuk pengajuan perizinan.  "Jadi yang namanya diskresi, pemberian kuota melalui sistem, namun pemberian izin secara manual dan selektif," ucapnya.

Pada prosesnya, melalui diskresi akan terjadi perubahan sistem yang semula online, akan dilakukan dengan sistem manual dan selektif.

Salah satunya harus memenuhi tiga syarat yakni file of loading, purchase order, dan checking list barang. "Syarat ini untuk membuktikan bahwa barang tersebut sangat mendesak dibutuhkan di Batam pada saat ini," ujarnya.

Guna menyelesaikan permasalahan ini pihaknya mengharapkan kerjasama dengan semua pihak.  Salah satu bentuk kerjasama yang diharapkan oleh BP Batam, adalah pengumpulan data ulang dari pihak perusahaan importir guna melalui pendataan ulang secara manual.

Saat ini BP Batam terus berkoordinasi dengan para pemohon untuk memenuhi persyaratan diskresi ini bisa diberikan.  "Kebijakan diskresi ini juga akan berakhir seiring dengan keluarnya kuota induk produk penunjang industri," jelasnya.

Proses pendataan ini ditargetkan selesai pada akhir Januari 2020. Setelah proses perizinan selesai, sistem lainnya akan tetap berjalan otomatis seperti sebelumnya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews