Gugat UU LLAJ, Mahasiswa: Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor Kok Gak Ditilang

Gugat UU LLAJ, Mahasiswa: Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor Kok Gak Ditilang

Presiden Jokowi menunggangi sepeda motor . (Foto: detikcom)

Jakarta - Duo mahasiswa FH Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi dan Ruben keberatan ditilang karena lampu sepeda motor tidak nyala di siang hari. Keduanya bahkan menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga melakukan hal sama tapi polisi tidak menilangnya.

Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Setelah itu, ia merenung dan yakin bahwa dirinya dan Ruben yang memboncengnya tidak bersalah.

"Kita mengkaji ini sekitar 10 bulan," kata Ruben dilansir detikcom, Jumat (10/1/2020).

Saat ditilang, keduanya menanyakan mengapa ditilang. Tapi Polantas tidak memberikan jawaban memuaskan sehingga gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebenarnya yang 10 bulan itu engga formal-formal banget. Cuman yang benar-benar fokus itu sekitar 1 bulan terakhir. Tapi sejak kita ditilang itu kita memang langsung membuat upaya mencari-cari data sekaligus dalil," ujar Eliadi.

Selama 10 bulan itu, keduanya melakukan penelitian ke lapangan dan riset perpustakaan. Ternyata banyak ditemui kejanggalan atas aturan kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Dari kejanggalan filosofis, sosiologis hingga normatif.

"Beberapa warga Karang Taruna dan masyarakat yang kita datangi menganggap itu engga sopan. Karena kalau ada seped motor yang lewat, Yang tadinya lampu utama bisa dimatiin, tapi sekarang tidak. Maka bisa menyorot ke mata kita, wajah kita. Artinya, saya menyimpulkan ini juga berdampak pada kebudayaan kita di mana kita menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan di masyarakat kita," ujar Ruben.

Dalam gugatan itu, keduanya menyinggung kasus Jokowi. Saat itu, Jokowi sedang kampanye menggunakan sepeda motor tetapi lampunya tidak menyala. Anehnya, polisi tidak menindaknya.

"Karena pemimpin itu pedoman dari masyarakat, apa yang diperbuat pemimpin itu yang menjadi pedoman bagi masyarakat. Kalau kita lihat Pasal 22 UUD kita, Jokowi sebagai presiden ikut membahas undang-undang. Artinya Jokowi harus tahu tidak boleh mematikan lampu, tapi tetap dilakukan. Artinya harusnya polisi menilang dong. Tapi kenapa ini tidak?Artinya ada asas yang tidak setara dalam hukum," pungkas Ruben mantap.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews