BNNP Kepri Tangkap 80 Tersangka dan Rehabilitasi 395 Pengguna Narkoba

BNNP Kepri Tangkap 80 Tersangka dan Rehabilitasi 395 Pengguna Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkoba mewarnai press rilis akhir tahun di BNNP Kepri.

Batam - Sepanjang tahun 2019 , Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri telah menangkap 80 tersangka kasus Tindak Pidana Narkotika di Kepri. 

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard mengatakan, pada sisi supply reduction, pihaknya melalui upaya pemberantasan, telah melakukan pemutusan jaringan dan berbagai ungkap kasus kejahatan narkotika sepanjang tahun 2019. 

“Di antaranya pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 17 jaringan dan kasus Tindak Pidana Narkotika sebanyak 52 kasus yang melibatkan sebanyak 80 tersangka, serta Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika sebanyak dua kasus,” ujar Richard, Selasa (31/12/2019).

Richard menjelaskan, selama tahun 2019 pihaknya yang juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti Polri, TNI dan Bea Cukai telah memusnahkan 146,527,89 gram narkoba jenis sabu dan 54,124 butir ekstasi. 

“Berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan, seperti pemberdayaan masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba, pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sosialisasi bahaya narkoba, dan kampanye stop narkoba,” kata Richard.

Selain itu, Richard juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah bersosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba.

“BNNP Kepri telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 101.289 orang dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 200 orang,” ucapnya.

Tidak hanya itu, BNNP Kepri juga melakukan intervensi melalui program pemberdayaan antinarkoba. Pada tahun 2018 program itu sudah dilaksanakan di Kecamatan Belakangpadang dan Tanjung Uma dengan jumlah peserta 30 orang.

“Tahun 2019 dilaksanakan di Teluk Uma, Tanjunguma dan Mukakuning dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang,” katanya.

BNNP Kepri juga telah melakukan pembentukkan penggiat anti narkoba sebanyak 546 orang dan melakukan tes urine di 95 tempat dengan peserta sebanyak 8.357 orang.

“Untuk jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat, sebanyak 395 orang baik rawat jalan maupun rawat inap. Kami juga telah memberikan layanan Tim Asesmen Terpadu kepada sembilan korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 101 mantan penyalahguna narkoba,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews