Wako Syahrul: Laman Boenda Harus Bersih dari PKL!

Wako Syahrul: Laman Boenda Harus Bersih dari PKL!

Gedung Gonggong yang terdapat di Taman Laman Boenda (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang  menegaskan jika Peraturan Daerah tentang larangan berjualan oleh pedagang kaki lima di Taman Laman Boenda tetap diterapkan.

Walikota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, polemik bersama para pedagang kaki lima di Taman Laman Boenda Tanjungpinang menurutnya telah selesai. Pemko tetap melarang aktivitas jualan di area tersebut.

"Pemerintah Kota Tanjungpinang telah bertemu dengan para pedagang dan telah sepakat untuk dipindahkan. Kita bukan melarang masyarakat kita untuk mencari rezeki, kita memindahkan, sebab ini bukan tempat berjualan, tapi tempat umum," katanya, Jumat (27/12/2019).

Syahrul menyebutkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah memberikan toleransi kepada para pedagang untuk berjualan selama ini cukup lama, sebab Perda larangan berjualan itu telah dibuat sejak 2015 lalu dan kini baru diterapkan.

"Itu Perda dari tahun 2015, dan kita telah melakukan pertemuan dengan DPRD dan ditandatangani," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan solusi untuk para pedagang berjualan di kawasan Melayu Square dan tidak dipungut biaya selama satu bulan.

"Kita sudah siapkan tempat, kita gratiskan selama satu bulan," sebutnya.

Terkait penolakan pedagang, Syahrul mengatakan segala sesuatu memang ada risiko.

"Jadi kalau ada alasan sunyi dan sepi, itu lah upaya kita, rezeki itu Allah yang menentukan, kita berkerja dan berusaha, berdoa," jelasnya.

Menurutnya pemerintah sudah punya rencana dan strategi pengelolaan kawasan alun-alun Laman Boenda tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews