Aturan PKL Jualan di Laman Boenda Diputuskan Usai Natal

Aturan PKL Jualan di Laman Boenda Diputuskan Usai Natal

M Apriyandi menemui para PKL yang mendatangi rumah Wali Kota Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Sempat mengajukan protes setelah dilarang berjualan di Taman Laman Boenda (kawasan tepi laut) Kota Tanjungpinang, para pedagang kaki lama (PKL) akhirnya dibolehkan berjualan. Namun, masalah PKL ini akan diputuskan pada 26 Desember.

Pada Senin (23/12/2019) sore, mereka sempat mendatangi rumah Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul di Batu 8. Mereka ingin Wali Kota meninjau kembali larangan berjualan di Taman Laman Boenda.
 
Kendati tidak berjumpa dengan Wali Kota, Para PKL akhirnya dijumpai oleh M Apriyandi, anggota DPRD Tanjungpinang. Kebetulan Apri merupakan putra dari Syahrul.

Apriyandi mengatakan, aturan pelarangan berjualan menggunakan gerobak di Taman Laman Boenda Tanjungpinang sudah ada pada rapat dengar pendapat pada 2018 lalu.

"Ini sudah dibahas oleh teman-teman DPRD Kota Tanjungpinang dan rencana nantinya tanggal 26 Desember mendatang ada pertemuan di Gedung Gonggong," ujarnya, Selasa (24/12/2019).

Para perdagang minta toleransi agar bisa berjualan hingga ada keputusan pertemuan 26 Desember mendatang.
 
"Saya memposisikan sebagai wakil rakyat, kalau menurut aturannya sebenarnya (aturan itu) tak bisa diganggu gugat, tapi karena menyangkut masyarakat, diberikan lah batas waktu itu hingga ada keputusan nanti," jelasnya.

Ia menuturkan, Pemko Tanjungpinang telah memberikan solusi kepada pedagang agar berjualan di Anjung Cahaya dan Melayu Square. Selain itu, katanya, pada saat pertemuan di Kantor BUMD Tanjungpinang belum lama ini para pedagang pun telah diberikan waktu berjualan malam minggu kemarin.

"Pemerintah sudah memberikan solusi, bahkan menggratiskan berjualan di tempat (Anjung Cahaya) itu selama satu bulan. Tapi para pedagang tetap mau berjualan di tempat Lama Boenda, ini persoalannya," ujarnya.

Ia menuturkan, sebenarnya banyak tempat wisata yang belum ada peraturan daerah (Perda) pelarangan berjualan. Namun persoalannya para pedagang tidak mau dipindahkan.

"Banyak tempat wisata yang boleh berjualan, boleh saja, namun pemindahan ini saja dari Gedung Gonggong ke Melayu Square saja mereka keberatan, apa lagi di tempat jauh," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews