19 Anggota Dewan Batam Alpa saat Paripurna Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja

19 Anggota Dewan Batam Alpa saat Paripurna Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja

Kursi kosong tampak di sidang paripurna DPRD Kota Batam, Senin (23/12/2019). Sidang terpaksa diskors tiga hari. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Sidang paripurna yang digelar DPRD Kota Batam ditunda tiga hari kedepan, karena tidak mencapai kuorum, Senin (23/12/2019).

Berdasarkan laporan dari sekretaris dewan, hanya ada 31 orang anggota dewan yang dinyatakan hadir dengan mengisi daftar hadir. Sedangkan sisanya, 19 orang anggota dewan tidak hadir.

Sebelum diputuskan penundaan hingga tiga hari kedepan, sidang sempat diskors sebanyak dua kali untuk menunggu anggota dewan lainnnya.

Untuk menyatakan kuorum, setidaknya anggota dewan yang hadir harus ada 34 orang. Yaitu 2/3 dari jumlah anggota DPRD Kota Batam sebanyak 50 orang.

“Dengan ini, sidang diskors selama 15 menit,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Hasyim.

Setelah menunggu selama 15 menit, jumlah anggota dewan yang mengisi daftar hadir tetap sama. Sidang paripurna pun tetap diskors selama 15 menit, dan keadaannya tetap sama.

“Dengan memperhatikan jumlah anggota dewan yang tidak kuorum, maka sidang ditunda sampai tiga hari ke depan,” sebutnya.

Adapun agenda sidang pairpurna tersebut diantaranya, laporan Bapemperda atas harmonisasi pengkajian Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja sekaligus pengambilan keputusan.

Kemudian laporan Pansus pembahasan Ranperda Perkampungan Tua sekaligus pengambilan keputusan, dan laporan badan musyawarah atas sinkronisasi rencana kerja DPRD tahun 2020-2024 sekaligus pengambilan keputusan.

Sidang paripurna dengan agenda tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 30 Desember 2019.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews