Indikator Kesehatan dan Larangan Perbuatan Tercela Balon Pilkada jadi Topik Hangat

Indikator Kesehatan dan Larangan Perbuatan Tercela Balon Pilkada jadi Topik Hangat

Foto: Sutana/Batamnews

Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menggelar sosialisasi pencalonan bakal calon kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Acara ini dihadiri perwakilan partai politik, calon kandidat, Bawaslu, pemerintahan, ormas dan akademisi di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (23/12/2019).

Anggota KPU Provinsi Kepri Arison mengatakan, sosialisasi ini merupakan tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada Kepri 2020.

"Sesuai dengan tahapan, saat ini KPU melaksanakan tahapan sosilisasi pencalonan bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur," kata Arison.

Ia menyebutkan untuk tahapan pendaftaran bagi bakal calon perseorangan ini akan dibuka pada 16 hingga 20 Februari 2020 mendatang.

"Sesuai ketentuan dukungan bagi balon persorangan dimana harus menyertakan foto copy KTP, surat dukungan, sertakan alamat, nama jelas, NIK," ujarnya.

Untuk dukungan bagi balon kepala daerah perseorangan di Kepri yang akan maju harus mengumpulkan sebanyak 122,943 dukungan.

"122,943 dukungan ini bisa tersebar dan minimal di empat Kabupaten dan Kota yang ada di Kepri," katanya.

Hajarullah Aswad perwakilan dari salah satu balon perseorangan Ismeth Abdullah mempertanyakan terkait larangan kriteria perbuatan tercela bagi balon yang dinilainya masih rancu.

"KPU harus jelas menyebutkan apa-apa saja perbuatan tercela itu, apakah terkait hukum atau prilaku. Bila jelas disebutkan, maka tidak menjadi tanda tanya bagi kami," katanya.

Hajarullah juga mempertanyakan terkait indikator persyaratan kesehatan apa saja bagi balon tersebut. Sebab menurutnya selama ini di Kepri pelaksanaan tes kesehatan bagi balon kepala daerah terkesan hanya formalitas semata.

Menurutnya tidak jelas kriteria dalam tes kesehatan ini, sebab pada pilkada-pilkada sebelumnya ada balon yang secara kasat mata dan masyarakat mengetahui balon itu sakit-sakitan dan saat tes kesehatan dinyatakan lolos.

"Dalam hal ini KPU harus terbuka, sehingga balon itu akan diketahui masyarakat apakah betul sehat rohani dan jasmaninya. Kan masyarakat ingin tau secara jelas," ujarnya.

Arison menanggapi hal ini mengatakan, bahwa terkiat kriteria perbuatan tercela itu sudah diatur dalam aturan, dan tentunya pihaknya akan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Dan terkait ini juga nantinya akan diumumkan dan diberitahukan bikan hanya kepada balon yang bersangkutan tetapi kepada khlayak umum juga.

"Itu akan dikoordinasikan dengan kepolisian, dan terkait kesehatan balon, tentunya itu bukan kewenangan KPU, melainkan keputusan tim dokter yang tergabung di IDI yang telah ditunjuk sesuai aturan," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews