AS Dakwa Mantan Dirut Garuda Atas Dugaan Ekspor Ilegal Suku Cadang Pesawat ke Iran

AS Dakwa Mantan Dirut Garuda Atas Dugaan Ekspor Ilegal Suku Cadang Pesawat ke Iran

Mahan Air. (Foto: Reuters)

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Sunarko Kuntjoro pada Selasa atas pelangggaran sanksi terhadap Iran karena memasok suku cadang pesawat baru dan bekas ke Mahan Air yang masuk daftar hitam Iran.

Mantan petinggi PT MS Aero Support itu disebutkan mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke Mahan Air yang melanggar sanksi antara 2011 dan 2018, menurut sebuah dakwaan yang diajukan di pengadilan federal di Washington.

Sunarko juga mengirimkan suku cadang pesawat ke Amerika Serikat untuk diperbaiki dan kemudian mengirimnya kembali ke Iran, bunyi surat dakwaan tersebut. Demikian dilansir dari AFP, Rabu (18/12/2019).

Sunarko menghadapi delapan dakwaan di antaranya pelanggaran sanksi, pencucian uang, dan kesaksian palsu.

Sunarko menagih Mahan Air jutaan dolar untuk mendapatkan suku cadang yang diperbaharui di Amerika Serikat, dan menyembunyikan keterlibatan Iran dengan mengirimkan suku cadang melalui Singapura, Hong Kong dan Thailand.

Sanksi AS dan embargo perdagangan melarang pasokan produk AS ke Iran tanpa izin khusus dari Departemen Keuangan AS, yang memberikan sanksi.

Departemen Keuangan memberikan sanksi pada Mahan Air pada tahun 2011 atas hubungannya dengan Garda Revolusi Iran.

Mahan Air merupakan salah satu maskapai terkemuka Iran, mengoperasikan beberapa Boeing dan pesawat buatan AS lainnya dan dilaporkan berupaya agar pesawatnya tetap beroperasi kendati kekurangan suku cadang.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews