Eks Direktur Garuda Diadili Atas Tuduhan Ekspor Ilegal ke Iran

Eks Direktur Garuda Diadili Atas Tuduhan Ekspor Ilegal ke Iran

Ilustrasi.

Washington - Pengadilan Distrik Columbia mengadili Direktur Garuda Indonesia, Sunarko Kuntjoro atas tuduhan melanggar hukum ekspor AS terkait sanksi AS terhadap Iran.

Sunarko diadili pada Selasa (10/12/2019) pekan lalu. Demikian dilansir BBC dari laman resmi Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Selain Sunarko, pengadilan Distrik Columbia juga menyebut tiga perusahaan Indonesia lain, PT MS Aero Support (PTMS), PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK) dalam tuduhan tersebut.

Nama Kuntjoro tidak asing dalam dunia penerbangan sipil Indonesia. Dia meniti karier di PT Garuda Indonesia dan pada 2005 ditunjuk sebagai direktur di bawah Emirsyah Satar.

Pada 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memanggil Kuntjoro bersama dua mantan pejabat PT Garuda Indonesia lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce semasa Emirsyah Satar menjabat direktur utama maskapai tersebut.

Menurut surat dakwaan, Kuntjoro selaku pemegang saham mayoritas dan Direktur Utama PTMS, dituduh berkonspirasi dengan beberapa pihak, antara lain maskapai Iran, Mahan Air; Mustafa Oveici, seorang pemimpin Mahan Air; juga pihak lain dari AS, pada periode Maret 2011 hingga Juli 2018.

AS menduga ada konspirasi yang melibatkan pengangkutan barang-barang milik Mahan Air melalui PTMS, PTKEU dan PTAK ke Amerika Serikat untuk diperbaiki kemudian diekspor kembali ke Mahan Air di Iran dan di tempat lain.

Dakwaan itu menuduh Kuntjoro dan tiga perusahaan itu melakukan aktivitas itu secara ilegal untuk menipu Amerika Serikat.

Kuntjoro dan PTMS juga menghadapi dakwaan untuk konspirasi pencucian uang dan membuat pernyataan palsu.

Mereka diduga mengharapkan keuntungan finansial dari akitivitas itu dengan melanggar peraturan-peraturan AS, seperti Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 (IEEPA), Peraturan tentang Transaksi dan Sanksi Iran (ITSR), peraturan ekspor, dan Peraturan tentang Sanksi Terorisme Global (GTSR).

Departemen Keuangan Amerika Serikat menggolongkan Mahan Air sebagai organisasi yang diblokir karena diduga menyediakan dukungan finansial, material, dan teknologi bagi Pasukan Garda Revolusi Islam Iran.

Kuntjoro terancam hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda US$250.000 (Rp3,5 miliar) untuk tuduhan konspirasi melanggar IEEPA dan menipu pemerintah AS; maksimum 20 tahun penjara dan denda US$1 juta (sekitar Rp14 miliar) atas tuduhan melanggar IEEPA.

Dia juga terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda US$500.000 (sekitar Rp7 miliar) atas tuduhan konspirasi pencucian uang; dan maksimum 5 tahun penjara dan denda US$250.000 atas tuduhan membuat pernyataan palsu.

Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh agen khusus dari Departemen Perdagangan Amerika Serikat, Biro Industri dan Keamanan, Kantor Penegakan Peraturan Ekspor, dengan bantuan dari agen khusus dari Homeland Security Investigations di San Diego dan Miami.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews