Peringati Tsunami Aceh

Pemprov Aceh Tetapkan Tanggal 26 Desember Hari Libur Resmi

Pemprov Aceh Tetapkan Tanggal 26 Desember Hari Libur Resmi

Masjid Raya Baiturrahman, salah satu ikon kota Banda Aceh. (Foto:ist/Liputan6)

Banda Aceh - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menetapkan 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja perusahaan di Tanah Rencong. Hal ini dilakukan agar semua warga dapat memperingati 15 tahun bencana gempa dan tsunami.

Penetapan hari libur ini diputuskan melalui surat keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh. Surat tersebut diteken Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 24 Juni 2019 lalu.

"Keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Aceh boleh saja mempekerjakan karyawannya pada 26 Desember. Namun pihak perusahaan harus membayar uang lembur sesuai yang diatur dalam Undang-undang.

"Keputusan gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan," jelas Iswanto.

Puncak peringatan 15 tahun tsunami meluluhlantakkan Aceh dipusatkan di Kabupaten Pidie pada Kamis 26 Desember 2019 mendatang. Sejumlah kegiatan digelar pada pagi hari seperti zikir, doa bersama hingga santunan anak yatim.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews