Remaja Putus Sekolah di Karimun Ini Maling demi Kebutuhan Hidup

Remaja Putus Sekolah di Karimun Ini Maling demi Kebutuhan Hidup

Debi Wahyu Fernando, remaja 18 tahun ini sudah pernah masuk penjara sebelumnya. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Polisi kembali meringkus Debi Wahyu Fernando (18), ramaja mantan tahanan ini kembali berulah melakukan pencurian. Sebelumnya ia pernah menjalani hukuman penjara kasus serupa. Namun dinginnya 'hotel prodeo' tak lantas membuatnya jera menjadi maling.

Diketahui, kejadian tersebut pada Senin (2/12/2019), pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah warga, Zulfrizal di kawasan Kampung Harapan.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu jendela.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan membuka jendela rumah," kata Herie dalam ekspos kasus kriminal, Selasa (10/12/2019).

Pemilik rumah tengah terlelap malam itu.  Debi menggondol sejumlah barang dari rumah korban.

Mulai menggasak satu buah tas merk Polo, 1 unit handphone merk Oppo A3s, dan satu buah jam tangan merk Alexander. "Pelaku berhasil mengambil dan membawa beberapa barang milik korban," ucapnya.

Kejadian teraebut diketahui setelah pemilik rumah terbangun untuk solat subuh. Ia tidak menemukan handphone yang diletakkan di samping tempat tidur.

Karena penasaran, korban curiga dan mengecek beberapa barang miliknya. Dan ia mendapat jam tangan dan tasnya sudah raib. "Korban mengecek disekitar rumah, dan melihat satu jendela yang terbuka," ujar AKP Herie.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (7/12/2019) di Warnet Fantastic 1, Ruko Padi Mas, Karimun. Korban membuat laporan polisi setelah ia yakin rumahnya dimasuki oleh maling.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti ponsel curian merk Oppo A3s warna merah yang diketahui milik korban.

Debi mengatakan bahwa ia melakukan pencurian untuk biaya hidupnya. "Buat jajan dan kebutuhan sehari-hari," kata remaja itu.

Setahun lalu Ia juga ditangkap karena kasus serupa. Remaja yang hanya mengeyam bangku pendidikan hingga kelas 2 SMP itu dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews