Sebulan Bebas dari Penjara, Maling di Karimun Ini Kembali Diringkus Polisi

Sebulan Bebas dari Penjara, Maling di Karimun Ini Kembali Diringkus Polisi

Polisi menggelar konferensi pers di Mapolres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Karimun - Setahun dibui di balik jeruji, pemuda 20 tahun ini tak jera. Sebulan usai bebas ia kembali melakukan aksi serupa. Dua rumah warga di bobol.

Ungtungnya, pria bernama Feri Irawan itu kembali diringkus aparat Satreskrim Polres Karimun. Pencurian terjadi pada Kamis (14/11/2019) dini hari. Pelaku mencari target rumah untuk digasaknya.

"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu jendela bagian belakang," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Jumat (22/11/2019) saat konfrensi pers di Polres Karimun.

Dalam semalam, barang-barang di dua rumah digasak dengan cara mencongkel pintu dan jendela rumah.

Dari rumah korban dengan pemilik Diki Sahputra, pelaku menggasak uang Rp 300 ribu dan sebuah ponsel.

Dari rumah lainnya, pelaku menggasak perhiasan kalung dan cincin emas, begitu juga celengan. "Ia beraksi sendiri," ujar Kasat Reskrim.

Polisi bergerak cepat usai mendapat laporan. Residvis itu ditangkap di kawasan Paya Manggis, Meral, Karimun, Rabu (20/11/2019). Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :