Buruh Harian Lepas di Tanjunguban Ditangkap saat Jual Handphone Curian

Buruh Harian Lepas di Tanjunguban Ditangkap saat Jual Handphone Curian

Ilustrasi.

Bintan - Pemuda asal Tembilahan, M Yani alias Ayong (22) dibekuk anggota reskrim Polsek Bintan Utara ketika mau menjual dua unit handphone di salah satu konter di Kota Tanjungpinang. 

Disinyalir, ponsel yang dijualnya merupakan barang hasil curian dari dua lokasi di Bintan Utara, yaitu di Kedai Tuak yang berada di Jalan Pasar Baru Tanjunguban dan salah satu rumah di Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu N Sembiring mengatakan Ayong merupakan warga Tembilahan yang baru menetap selama 4 bulan di Tanjunguban. Lalu di wilayah ini, Ayong bertahan hidup dengan bekerja sebagai buruh harian lepas. 

“Demi dapatkan uang, dia nekat mencuri ponsel. Namun belum sempat dijual untuk menghasilkan uang, dia kita tangkap,” ujar Sembiring, Rabu (20/11/2019).

Dalam menjalankan aksinya, kata Sembiring, Ayong menggunakan modus berpura-pura bertanya sebuah alamat. Ketika korbannya lengah, dia langsung mencuri ponsel milik korban yang berada di atas meja.

Dari tangan Ayong, pihaknya berhasil mengamankan 2 unit ponsel merek Xiomi dan Vivo. Kini Ayong mendekam di balik jeruji akibat menjalankan aksi kejahatannya.

“Kita jerat pelaku dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews