Dari Sex Toys hingga Kasur Ilegal Dimusnahkan BC Tanjungpinang

Dari Sex Toys hingga Kasur Ilegal Dimusnahkan BC Tanjungpinang

Pemusnahan barang-barang selundupan yang berhasil disita BC Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang-barang ilegal dari luar negeri yang berhasil disita. Barang-barang ini merupakan barang selundupan dari negara tetangga ke Tanjungpinang

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjungpinang, M Syahirul Alim mengatakan barang yang dimusnahkan berupa 132 unit handphone ilegal berbagai merek. 1.935.578 batang rokok, 664,9 liter minuman beralkohol, 132 unit handphone, 280 kasur, parfum, sex toys, barang elektronik perkakas dan sejumlah barang lainnya.

"Ini barang hasil tegahan tahun 2018 sampai 2019 yang telah mendapatkan persetujuan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Batam untuk dimusnahkan," kata Syahirul, Senin (9/12/2019).

BC menindak 4 kasus yang sudah sudah tahapan P21 dari empat SPDP oleh Kejaksaan Negeri Bintan . Selain itu mereka juga telah menrbitkan 192 surat bukti penindakan untuk rokok dan barang bukti lainnya.

"Taksiran kerugian negara mencapai Rp 918.470.379," jelasnya.

Ia melanjutkan, pemusnahan itu memberikan efek jera terhadap pelaku agar menjalankan usaha dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilindas dengan alat berat kemudian ditimbun dengan tanah sehingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews