• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Petugas Kesulitan Padamkan Kebakaran Bengkel Kapal di Tanjungpinang      • Bengkel Kapal di Kampung Bugis Tanjungpinang Terbakar      • Taba Iskandar Bantah DPRD Kepri Panggil Bea Cukai soal Haji Permata      • Sepekan Disuntik Vaksin, Wawako Amsakar Bicara Efek Samping      • KPU Resmi Tetapkan Apri-Roby Bupati dan Wabup Bintan Terpilih      • Anggota DPR Cerita Istrinya Banyak Dapat WA Hoaks soal Vaksin Covid-19      • Erick Thohir: 3,5 Juta Pekerja Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19      • Bareskrim Polri Turunkan Tim Cari Tahu Penyebab Banjir Kalimantan Selatan      • 2 TNI Tewas Ditembak KKB Papua, Baku Tembak Pecah Usai Subuh      • Anggota DPRD Fraksi PKS se-Kepri Potong Gaji Bantu Warga Terdampak Bencana     
Batamnews > Nasional
Sidang Kasus Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Jaksa KPK: Hartono Serahkan Uang Suap untuk Nurdin Basirun di Harbourbay

Kamis 05 Desember 2019, 13:10 WIB

Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun jelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2019). (Foto: istimewa)

Jakarta - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa turut menerima sejumlah gratifikasi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dengan nilai mencapai Rp 4,2 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Menurut Jaksa Asri Irwan bahwa Nurdin menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha maupun Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau. 

Di mana, gratifikasi tersebut diterima Nurdin untuk mempermudah dalam penerbitan izin Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi.

"Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Kepulauan Riau dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi," kata Jaksa Asri dilansir Suara.com, Rabu (4/12/2019).

Berikut 10 nama pengusaha yang berdasarkan surat dakwaan KPK nomor: 111/TUT.01.04/24/11/2019 terhadap Nurdin Basirun.

1. Penerimaan uang dari Johanes Kennedy Aritonang yang diserahkan oleh Abdul Gafur kepada Nurdin melalui Jumiarto yang keseluruhannya berjumlah Rp 250 juta sehubungan dengan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PT JAYA ANNURYA KARIMUN dan izin prinsip PT JAYA ANNURYA KARIMUN, izin lokasi reklamasi PT JAYA ANNURYA KARIMUN dan izin reklamasi PT JAYA ANNURYA KARIMUN pada sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019

2. Penerimaan uang dari Hartono alias AKAU yang diserahkan oleh Sugiarto kepada Nurdin melalui Edy Sofyan sejumlah Rp 70 juta pada April 2019 di Hotel Swiss Bell Harbour Bay Batam

3. Penerimaan uang dari Hartono alias AKAU yang diserahkan kepada terdakwa melalui Juniarto sejumlah Rp 50 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip untuk PT TRI TUNAS SINAR BENUA pada tahun 2018.

4. Penerimaan uang dari PT BINTAN HOTELS yang diserahkan oleh Sutrisno kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp 20 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT BINTAN HOTELS pada sekitar November 2019.

5. Penerimaan uang dari PT LABUN BUANA ASRI yang diserahkan oleh Herman kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp 20 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT LABUN BUANA ASRI pada sekitar Desember 2018.

6. Penerimaan uang dari DAMAI GRUP (PT DAMAI ECO WISATA) yang diserahkan oleh Hendrik Tan kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp 50 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT DAMAI ECO WISATA pada sekitar Desember 2018

7. Penerimaan uang dari PT BARELANG ELEKTRINDO yang diserahkan oleh Linus Gusdar kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp 70 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT BARELANG ELEKTRINDO pada sekitar April 2019.

8. Penerimaan uang dari PT MARCOPOLO SHIPYARD yang diserahkan oleh Simon Karuntu kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sekitar Rp 70 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT MARCOPOLO SHIPYARD pada sekitar April 2019

9. Penerimaan uang dari PT ADVENTURE GLAMPING yang diserahkan oleh Wayan Santika kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sekitar Rp 70 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT ADVENTURE GLAMPING pada sekitar Juni 2019.

10. Penerimaan uang dari 2 perwakilan perusahaan kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp 140 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip.

Selain 10 nama di atas, Nurdin juga menerima gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Baca: Nama 24 Kepala Dinas di Kepri Diduga Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Atas perbuatannya, Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun didakwa melanggar oasal 12 B ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor       : Dodo
Sumber   : Suara.com
# Nurdin Basirun# Suap Reklamasi# Sidang Kasus Suap# Sidang Nurdin Basirun


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Kamis, 05 Desember 2019 - 13:10 WIB
Sidang Kasus Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Nama 24 Kepala Dinas di Kepri Diduga Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Rabu, 04 Desember 2019 - 13:10 WIB

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana

Selasa, 03 Desember 2019 - 13:10 WIB

Besok Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kamis, 21 November 2019 - 13:10 WIB

Kasus Suap Nurdin Basirun: Jaksa KPK Tuntut Abu Bakar 2 Tahun Penjara


Baca Juga :
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:10 WIB

Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:10 WIB

Jaksa Segera Tahan Yudi Ramdani Tersangka Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:10 WIB

Begal Payudara Bikin Resah Para Wanita di Tanjungpinang

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:10 WIB

Firdaus Ditemukan Jadi Mayat di Kontrakan Sei Jang Tanjungpinang


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Lion Air

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Haji Permata

#
Pencabulan

#
Tukang parkir pesawat

#
Marshaller

#
Belajar Tatap Muka

#
PDIP

#
Megawati

#
Uba Ingan Sigalingging

Berita Terpopuler
1
Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

dibaca 42965 kali

2
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 24686 kali

3
Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

dibaca 20551 kali

4
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 18064 kali

5
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 13291 kali

6
Wako Batam Rudi Tunda Belajar Tatap Muka Sekolah di Mainland

dibaca 8588 kali

7
Ajukan 3 Tuntutan ke Bea Cukai, Masrur Amin: Jangan Sampai Kita Nyatakan Perang

dibaca 8504 kali

8
Kasus Haji Permata, Kepala DJBC Kepri Agus: Saya Siap Dipecat Jika Petugas Salah

dibaca 7025 kali

9
Rombongan Keluarga Haji Permata Tiba di Karimun, Penjagaan Kantor DJBC Diperketat

dibaca 6990 kali

10
Tuduhan Pembunuhan Haji Permata Dibantah Bea Cukai Kepri

dibaca 5400 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris