Usai Nurdin Basirun, Giliran Kock Meng Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Usai Nurdin Basirun, Giliran Kock Meng Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Pengusaha Kock Meng meninggalkan Mapolresta Barelang lewat pintu belakang usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Pengusaha Kock Meng, salah satu terdakwa dalam kasus suap terhadap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dijadwalkan menjalani persidangan pada Jumat (6/12/2019).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Kock Meng akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Hari ini sidang untuk tersangka Kock Meng," kata Febri kepada Batamnews. 

Gubernur Kepri (Kepulauan Riau) nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima uang suap sebesar US$ 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha bernama Kock Meng dan nelayan bernama Abu Bakar.

Uang tersebut diterima Nurdin melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Maksud uang tersebut agar Nurdin menerbitkan surat izin prinsip pemanfaatan laut di perairan Tanjungpiayu, Batam seluas 6,2 hektare. 

Selain itu, uang itu juga untuk memuluskan proses perizinan prinsip pemanfaatan ruang laut di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Bima seluas 10,2 hektare atas nama Abu Bakar.

Hal itu diungkapkan saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/12/2019). 

Atas perbuatan Nurdin, Jaksa KPK mendakwanya dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews