Besok Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Besok Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun digiring petugas KPK sebelum menjalani pemeriksaan. (Foto: kumparan)

Tanjungpinang - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun dijadwalkan menjalani sidang kasus dugaan suap reklamasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (4/12/2019).

Sidang ini merupakan perdana bagi Nurdin sejak menjalani penyidikan dan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menghadapi persidangan ini, pengacara Nurdin Basirun, Andi M Asrun menyerukan kepada berbagai pihak agar tidak mengambil keuntungan secara politik dari proses hukum yang dihadapi kliennya.

"Sebagai pengacara saya berharap sidang besok Nurdin Basirun tidak ada yang mengambil keuntungan politik dengan cara mengambil kesempatan mencari dukungan politik dalam Pemilu Gubernur Kepri 2020," kata Andi melalui keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

Pengerahan massa untuk kepentingan dukungan politik sebaiknya tidak dilakukan. Menurutnya, tindakan demikian akan menyulitkan posisi hukum Nurdin, karena dapat dipersepsikan sebagai perlawanan terhadap KPK. 

"Perjuangan untuk meraih kekuasaan politik tidak dengan cara-cara Machiavelistis atau menghalalkan segala cara. Rakyat Kepri pasti akan memilih "politisi pro-rakyat dan matang kemampuan manajemen pemerintahan", bukan politisi kemarin sore," tegasnya.

Andi menambahkan, apabila mau memberikan dukungan kepada Pak Nurdin, cukup berdoa dari Kepri. Pengerahan massa tegasnya untuk mencari dukungan politik dicemaskan menjadi chaos dan mengacaukan proses sidang besok. 

Menurut dia, selama ini perjuangan hukum dilakukan pengacara saja, karena jangan sampai ada "pihak ketiga atau calon Gubernur Kepri 2020" mengolah sidang besok seolah-olah menjadi "dewa penyelamat kasus Pak Nurdin".

"Imbauan saya berhenti bersikap berbaik-baik dengan Pak Nurdin, karena sesungguhnya adalah musuh politik beliau," tegasnya Andi.

Nurdin baru menjalani sidang perdana kasus yang menjeratnya, besok. Sementara, terdakwa lain yaitu Abu Bakar dalam kasus tersebut sudah menjalani persidangan sejak Oktober lalu. 

Selain Nurdin, dalam kasus ini juga menyeret sejumlah pihak menjadi terdakwa yakni Abu Bakar, Kock Meng, Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews