Awas! Bercanda Bawa Bom di Bandara dan Pesawat Bisa Dipenjara

Awas! Bercanda Bawa Bom di Bandara dan Pesawat Bisa Dipenjara

Ilustrasi (Foto:detik.com)

Jakarta - Seorang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-8441 rute Yogyakarta-Denpasar diamankan petugas Bandara Internasional Adisutjipto, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penumpang berinisial TH tersebut diamankan setelah mengaku membawa bom.

Setelah diamankan, ketahuan motifnya hanya bercanda dan ingin menakuti pramugari. Kronologinya, pesawat telah door closed, namun tiba-tiba TH mengaku membawa bom. Candaan TH itu didengar oleh salah satu pramugari.

Pramugari memberitahu captain pilot, sehingga penumpang diturunkan. Itu dilakukan demi keselamatan

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, memastikan pihaknya akan memproses hukum penumpang tersebut.

"Jadi gini, kalau masalah ini tetap nanti kami akan proses, karena ini kan fatal ya bagi penerbangan. Jadi kalau Air Asia memang tidak melanjutkan, tapi nanti kami (pihak Bandara Adisutjipto) akan proses, akan kami laporkan," kata Pandu kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Tahukah kamu, bercanda membawa bom di dalam pesawat memang bisa dikenakan pidana penjara. Itu diatur dalam UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi sesuai pasal 437.

Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews