Jejak Karier Fuad Rizal Sebelum Jadi Plt Dirut Garuda Indonesia

Jejak Karier Fuad Rizal Sebelum Jadi Plt Dirut Garuda Indonesia

Dewan Komisaris Garuda Indonesia secara resmi menyampaikan Surat Keputusan Nomor DEKOM/SKEP/011/2019 kepada Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Riza pada Jumat, 6 Desember 2019. Fuad resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas direktur utama menggantikan Ari Ashkara. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Dewan Komisaris Garuda Indonesia resmi menetapkan Fuad Rizal sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia disamping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Penunjukan menyusul kebijakan Kementerian BUMN yang membebastugaskan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia yang berlaku pada Jumat (6/12/2019).

"Penetapan Fuad Rizal Sebagai Plt Direktur Utama Garuda Indonesia akan berlaku hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia dalam waktu dekat," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2019).

Berdasarkan profil akun Linkedin milik Fuad, tampak Alumnus Jurusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung angkatan 1995 itu bukan orang baru di tubuh Garuda Indonesia. Ia telah menjabat di perusahaan maskapai pelat merah itu sejak Februari 2015. Kala itu, ia mengisi bagian keuangan dan perbendaharaan perseroan hingga September 2018.

Selanjutnya, ia menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko hingga saat ini. Sebelum bergabung dengan Garuda, Fuad malang melintang di sejumlah perusahaan, mulai dari Bank CIMB Niaga dari 2007-2010, ANZ 2010-2011, hingga Standard Chartered Bank dari November 2011 hingga Februari 2016.

Kemarin, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara terkait dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson melalui pesawat anyar Garuda, Airbus 330-900 Neo.

"Saya, Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia, tapi karena perusahaan publik akan ada prosesnya lagi," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (5/12/2019).

Erick mengatakan, pemberhentian itu dilakukan lantaran proses penyelundupan diduga dilakukan secara menyeluruh oleh Garuda Indonesia. Selain memberhentikan Ari Askhara, Erick mengatakan bakal mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami akan lihat apakah ada oknum lain yang tersangkut pada kasus ini, ini bukan hanya kasus perdata tapi juga pidana karena menimbulkan kerugian negara. Ketika kita mau mengangkat citra dan kinerja BUMN, tapi kalau oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi," ujar Erick.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews