Logistik Bekas Pemilu 2019 Dimusnahkan KPU Bintan, Kecuali Kotak dan Bilik Suara

Logistik Bekas Pemilu 2019 Dimusnahkan KPU Bintan, Kecuali Kotak dan Bilik Suara

Kotak suara Pemilu 2019. (Foto: ilustrasi)

Bintan - KPU Bintan segera memusnahkan surat suara yang digunakan untuk Pemilu Serentak 17 April 2019 lalu. Sebelum dimusnahkan, mereka akan membongkar logistik tersebut dan memilahnya.

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengatakan pembongkaran logistik dilakukan di Gudang Logistik Kantor KPU Bintan. Kegiatan ini disaksikan juga oleh Bawaslu Bintan dan Polres Bintan.

"Kita pilah-pilah dulu mana yang surat suara, kotak dan bilik suara serta fomulir," ujar Vina, Selasa (3/12/2019).

Pemilahan ini akan menelan waktu yang cukup lama sebab logistik yang dibongkar berasal dari 428 TPS. Kemudian juga pihaknya akan memisahkan logistik yang masih bagus untuk dipergunakan lagi.

Sedangkan pemusnahan logistiknya hanya dikhususkan surat suara saja. Baik itu surat suara pilpres maupun pileg.

"Pemusnahan surat suara ini bedasarkan surat edaran dari KPU RI serta sudah sesuai dengan  Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)," jelasnya.

Bagi logistik yang kondisinya masih bagus akan didata lalu disimpan kembali di gudang penyimpanan logistik KPU Bintan. Namun logistik yang disimpan hanya kotak suara dan bilik suara saja.

"Dua logistik itu akan disimpan dan dipergunakan dalam menghadapi Pilkada Bintan 2020 mendatang," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews